Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

PDIP 'Acuh Tak Acuh' Keputusan MA Soal Caleg Eks Koruptor

PDIP 'Acuh Tak Acuh' Keputusan MA Soal Caleg Eks Koruptor Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Meski Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan bawah eks narapidana korupsi boleh maju sebagai calon legislatif (caleg) di pemilu 2019. Namun, PDIP tetap berkomitmen pada pakta integritas yang sudah dibuat.

Sekjen PDIP, Hasto Kristianto, mengatakan pihaknya menghormati keputusan Mahkamah Agung (MA) itu. Namun tetap berkomitmen dengan pakta integritas yakni, pernyataan parpol yang bersedia untuk tidak mencalonkan eks napi koruptor sebagai bakal caleg.

"KPU meminta parpol agar memenuhi pakta integritas yang pernah diteken, dengan menarik caleg yang merupakan mantan napi korupsi. Kami menghargai sikap komisioner KPU itu," jelasnya di Jakarta, Minggu (16/9/2018).

PDI Perjuangan, lanjut Hasto, keputusan tersebut tidak akan menjadi jalan bagi mereka yang berstatus tersangka atau koruptor untuk menjadi caleg dari PDI Perjuangan. Selain itu, juga mengimbau kepada masyarakat untuk memilih pemimpin dan caleg yang bersih rekam jejaknya dari kasus korupsi.

"Seluruh masyarakatn untuk memilih pemimpin dan caleh yang bersih dari kasus korupsi," tegasnya.

Sekadar diketahui, MA telah membatalkan Pasal 4 ayat (3), Pasal 7 huruf g Peraturan Komisi Pemilhan Umum (PKPU) Nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten Kota.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: