Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mau Pasang Alat Peraga Kampanye? Lihat Ini Dulu

Mau Pasang Alat Peraga Kampanye? Lihat Ini Dulu Kredit Foto: Antara/Reno Esnir
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menjelang pemilihan presiden (Pilpres) 2019, biasanya banyak Alat Peraga Kampanye (APK) bersetebaran dimana-mana, karenanya Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Tenggara meminta pemasangan APK sesuai dengan PKPU.

Anggota KPU Kabupaten Minahasa Tenggara, Fanny Wurangian, menegaskan bahwa aturan kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 28 Tahun 2018 tentang Perubahan atas PKPU No. 23/2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

"Mekanisme dan aturan mengenai kampanye sudah diatur. Makanya, partai politik wajib menaatinya," ujarnya di Ratahan, Minggu (16/9/2018).

Berdasarkan rapat koordinasi bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Minahasa Tenggara, pemerintah kabupaten setempat, dan pihak kepolisian telah sepakat sejumlah titik pemasangan APK.

"Selain itu, untuk pemasangan APK, sudah disepakati ada beberapa tempat yang bisa dipasang, baik itu berbentuk baliho maupun spanduk," katanya.

Materi dalam APK dipersiapkan oleh pihak partai politik, sementara KPU memfasilitasi pengadaan baliho dan spanduk.

"Pemasangan APK menjadi tanggung jawab pihak partai politik. Kendati demikian, wajib dipasang di lokasi yang sudah ditentukan," jelasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: