Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jangan Biarkan Rakyat Mencoblos Para Koruptor

Jangan Biarkan Rakyat Mencoblos Para Koruptor Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Walaupun penetapan DCT alias daftar calon tetap anggota DPR serta DRPD I dan III tinggal beberapa hari lagi yaitu akan diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 20 September 2018, setumpuk "pekerjaan rumah" masih harus dituntaskan berbagai pihak.

KPU mengeluarkan Peraturan KPU (KPU) Nomor 20 tahun 2018 yang menyebutkan bahwa bekas narapidana kasus korupsi, penyalahgunaan narkotika serta pelecehan seksual terhadap anak-anak dilarang mencalonkan diri.

Niat baik KPU tersebut ditentang habis- habiasan oleh berbagai pihak terutama oleh para eks narapidana kasus korupsi dengan dalih bahwa mereka masih tetap mempunyai hak hukum yang diatur oleh undang-undang yang lebih tinggi posisinya dari PKPU No 20 itu misalnya Undang-Undang Pemilihan Umum Nomor 7 tahun 2017 yang menyebutkan bahwa setiap warga negara Indonesia berhak mencalonkan diri.

Gara-gara PKPU itu kemudian timbul perdebatan di berbagai forum yang akhirnya mengakibatkan pertemuan antara KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) serta Kementerian Dalam Negeri yang sepakat bahwa koruptor bisa saja mencalonkan diri.

Namun untuk mencegatnya, semua partai politik diminta menandatangani pakta integritas untuk tidak mencalonkan para penjahat yang telah memakan uang rakyat itu.

Keberadaan pakta integritas itu sama saja artinya bahwa eks- koruptor ini tetap tidak bisa secara hukum untuk mencalonkan diri.

Permasalahan tidak berhenti di situ, karena kemudian ada beberapa pihak yang mengajukan protes sehingga akhirnya Mahkamah Agung menetapkan bahwa aturan KPU tersebut tidak berlaku.

Ketentuan MA mengejutkan Arief Budiman yang kini mengharapkan agar salinan keputusan itu bisa diterima pihaknya paling lambat hari Senin,17 September.

Ia menyatakan tugas KPU amatlah berat karena waktunya sudah mepet tinggal beberapa hari untuk "menyesuaikan diri" dengan aturan MA tersebut.

Sementara itu, Presiden Joko Widodo akhirnya juga berkomentar untuk menanggapi ketentuan MA itu, dengan menyatakan bahwa karena keputusan lembaga yudikatif itu bersifat sudah final maka pemerintah tidak berhak mencampurinya.

Akan tetapi Kepala Negara menyatakan bahwa jutaan pemilih diharapkan bisa mengetahui rekam jejak setiap calon wakil rakyat baik untuk DPR.RI maupun DPRD tingkat I dan II.

Omongan Kepala Negara itu sesuai dengan ketentuan hukum bahwa pemerintah tidak berhak berkomentar terhadap putusan yudikatif, namun sebagai Jokowi berharap agar semua calon pemilih bisa mempelajari secara seksama kinerja atau rekam jejak calon- calon wakil rakyat tersebut.

Sekalipun Jokowi dan Arief Budiman sudah menyatakan sikapnya, persoalan bekas narapidana koruptor ini belum juga usai. (DCS) masih akan timbul berbagai persoalan di kemudian hari.

Tugas siapa? Masyarakat bisa menilai bahwa pada dasarnya KPU telah melaksanakan tugasnya dengan baik yatu menyiapkan DCS serta DCT. Namun apabila dalam daftar r itu masih ada nama eks koruptor maka rakyat berhak mempertanyakan persoalan tersebut.

Sekitar 183 juta calon pemilih tetap dan rakyat Indonesia pada umumnya telah mengetahui bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai detik ini masih terus menyelidiki, menyidik orang- orang yang diduga melaksanakani secara sengaja dan sistematis mencuri uang rakyat baik dari APBN.APBD maupun berbagai sumber lainnya seperti bantuan sosial atau bansos.

Hampir tiap hari, KPK mengumumkan orang- orang yang tertangkap dalam operasi tangkap tangan alias OTT terutama dengan adanya uang tunai yang jumlahnya sangat besar mulai dari juta hingga miliaran rupiah.

Di Kota Malang, Jawa Timur sedikitnya 41 dari 45 anggota DPRD kota apel itu telah diciduk karena diduga atau disangkakan menerima uang sogok dari pemerintah daerah setempat. Kasus kejahatan yang serupa juga terjadi di DPRD Jambi, karena bisa dikatakan hampir semua wakil rakyat di tingkat provinsi didakwa menerima uang sogok dari gubernur nonaktif Zumi Zola.

Dari kedua DPRD itu saja bisa diduga bahwa mereka akan masuk lagi dalam pemilihan anggota legislatif yang bakal berlangsung pada tanggal 17 April tahun 2019. Kalau dari kedua DPRD itu saja sebagian anggotanya maju lagi ke dalam pileg maka bisa dibayangkan oleh para pemilih bahwa jika terpilih, para wakil rakyat itu bisa mengulangi lagi perbuatan jahatnya (korupsi).

Dana pemerintah baik dalam APBN maupun APBD setiap tahun terus bertambah atau meningkat sehingga bisa dibayangkan tindak podana korupsi akan tetap terjadi bahkan semakin marak. Sementara itu, sejumlah gubernur sudah diseret ke pengadilan mulai dari Zumi Zola hingga mantan gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjo Nugroho.

Selain itu ada beberapa mantan anggota DPR serta menteri juga dibui seperti Mohammad Nazaruddin, Angelina Sondakh, serta Suryadharma Ali.

Sudah setumpuk "pendosa" yang sedang ditahan di Tanah Air. Masak mereka akan dibiarkan menjadi pejabat- pejabat negara lagi padahal mereka selama menjadi abdi negara tak memikirkan nasib rakyat yang seharusnya menjadi tempat pengabdian.

Siapa yang salah? Nama- nama calon wakil rakyat itu disusun oleh partai- partai politik yang jumlahnya 16 buah. Semua parpol iyu mempunyai pengurus mulai di tingkat pusat, provinsi, kota dan kabupaten hingga kecamatan dan disinilah persoalan dimulai.

Para calon wakil rakyat itu sudah harus diseleksi dan dipilih secara ketat karena di tingkat dasar inilah para pengurus partai seharusnya sudah mengenali semua bakal calon wakil rakyat.

Akan tetapi, kehebatan atau kelicikan para bakal calon wakil rakyat itu adalah mereka "berani" menyuap pengurus partai politik agar nama mereka tercantum dalam DCS hingga DCT.

Jadi kini persoalan i akan di tangan semua pengurus partai poltik yaitu beranikah mereka mencoret nama-nama koruptor terpidana itu sehingga daftar nama hanya tinggal berisi orang yang benar- benar bersih. Selama parpol tidak berani atau ragu mencoret maka selama itu pula DCT hanya akan berisikan nama-nama orang jahat.

Namun kalau nama-nama itu sudah secara sadar dicoret atau dihapus sehingga tidak ada lagi nama- nama "pendosa" maka rakyat atau calon pemilih bisa tenang menjatuhkan pilihannya.

Rakyat tentu berharap dalam beberapa hari terakhir ini semua partai politik akan berani membuang nama- nama bekas koruptor terpidana itu dari DCS agar DCT benar- benar menjadi daftar yang hanya berisikan calon abdi masyarakat atau abdi rakyat.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Fajar Sulaiman

Bagikan Artikel: