Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Perbolehkan Caleg Koruptor 'Nyaleg', KPU: Putusan MA Prosesnya Panjang

Perbolehkan Caleg Koruptor 'Nyaleg', KPU: Putusan MA Prosesnya Panjang Kredit Foto: Antara/Irwansyah Putra
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menghormati putusan Mahkamah Agung yang menyatakan mantan narapidana kasus tindak pidana korupsi diperbolehkan untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

"Saya menyerukan kepada semua pihak, begitu putusan Mahkamah Agung ini keluar, maka semua harus menghormati dan mematuhi putusan Mahkamah tersebut," kata Ketua KPU RI Arief Budiman, di kantor KPU, Jakarta, Minggu.

Namun demikian, lanjut dia, pihaknya masih menunggu salinan putusan tersebut. Putusan MA itu tidak bisa langsung diikuti mengingat membutuhkan proses yang cukup panjang.

"Begitu putusan MA keluar, KPU kan tidak serta-merta, ya sudah ini ditindaklanjuti, tidak. Karena ada proses putusan itu harus dimasukkan di dalam PKPU kita. Maka, PKPU-nya harus direvisi lebih dahulu," kata Arief.

Ia menjelaskan, teknis untuk merevisi PKPU tidak bisa dilakukan dalam waktu dekat karena ada tahapan yang disebut uji publik, ada tahapan yang disebut konsultasi dengan pemerintah dan DPR.

"Setelah itu KPU merapikan, memastikan bahwa sudah sesuai dengan catatan masukan itu baru kemudian KPU menetapkan. Lalu mengirimkan ke Kemenkum HAM, lalu diundangkan," ujar Arief.

Setelah direvisi, kata dia pula, ada tahapan lagi yang harus dilakukan KPU. KPU wajib melakukan sosialisasi kepada peserta pemilu serta KPU di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.

"KPU harus memberi tahu kepada peserta pemilu supaya mereka tahu mereka harus berbuat apa. Kami juga harus menyampaikan ke KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota agar mereka mengerti kalau kejadian itu di level kabupaten/kota mau ngapain, di level provinsi mau ngapain," ujarnya lagi.

Menurut dia, bila daftar calon tetap (DCT) harus mengakomodasi keputusan MA, maka harus dilakukan cara-cara yang luar biasa.

"Kalau memang targetnya sebelum tanggal 20 September (2018) karena akan ada DCT, maka ada hal yang harus dilakukan dengan cara-cara yang luar biasa," kata Arief seraya enggan menyebutkan cara apa yang akan dilakukan.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta KPU untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung yang menyatakan mantan narapidana kasus tindak pidana korupsi diperbolehkan untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

"KPU harus segera merevisi peraturan KPU itu dalam waktu secepatnya, karena tanggal 20 September sudah penetapan daftar caleg tetap," kata Ketua Bawaslu Abhan, usai Rapat Pleno Rekapitulasi DPT Hasil Perbaikan, di kantor KPU, Jakarta Pusat, Minggu. Menurut dia, KPU juga harus berkonsultasi dengan DPR agar keputusan untuk merevisi PKPU bisa dilakukan segera.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: