Mahkamah Agung telah mengeluarkan keputusan bahwa mantan narapidana korupsi bisa maju sebagai caleg di Pemilu 2019 mendatang.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon, mengatakan para caleg yang berlatar belakang napi korupsi sudah menjalani hukumannya. Sehingga tidak masalah jika diberikan kesempatan lagi menjadi caleg pada Pemilu 2019.
“Kan mereka itu melihat juga harus ke depan. Mereka kan sudah menjalani hukuman dan kesalahan di masa lalu," ujarnya di Jakarta, Senin (17/9/2018).
Ia menambahkan, sejak awal polemik eks napi koruptor jadi caleg bergulir, namun dirinya tetap pada pendirian yakni bersandar pada UU Pemilu yang menyebutkan setiap warga negara berhak dipilih dan memilih.
“Setuju dengan undang undang (pemilu). Undang-undang mengatakan begitu, kalau undang-undangnya mengatakan lain, ya itu bicara lain,” katanya.
Sekadar diketahui, pada Kamis (13/9/2018) Mahkamah Agung memutus uji materi Pasal 4 ayat (3), Pasal 7 huruf g Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten/Kota dan Pasal 60 huruf j Peraturan KPU Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPD terkait larangan mantan narapidana kasus korupsi, bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim
Tag Terkait: