Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

MA Beri Lampu Hijau Eks Koruptor, KPU Masih Pilih 'Diam'

MA Beri Lampu Hijau Eks Koruptor, KPU Masih Pilih 'Diam' Kredit Foto: Antara/Wahyu Putro A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Keputusan Mahkamah Agung (MA) telah membolehkan eks napi korupsi maju di Pilcaleg 2019. Namun Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum berencana memberikan tanda khusus kepada eks koruptor tersebut.

Ketua KPU, Arief Budiman, mengatakan, nantinya jika memang rencana itu dilaksanakan, bakal dimasukkan ke dalam peraturan KPU (PKPU). Akan tetapi pascadiperbolehkannya eks koruptor menjadi caleg oleh Mahkamah Agung, PKPU yang ada saat ini belum mengakomodasi pemberian tanda khusus tersebut.

"Kalau memang ada ide itu, harus dimasukkan dalam PKPU tentang pemungutan suara. Pas pemungutan suara nanti ditempel ini," ujarnya di Jakarta, Senin (17/9/2018).

Mengenai 30 nama caleg mantan napi koruptor yang diloloskan oleh Bawaslu, Arief belum mengambil keputusan apa pun. Pasalnya, KPU hingga saat ini belum menerima salinan putusan Mahkamah Agung (MA) soal pembatalan PKPU yang menyatakan eks koruptor dilarang maju sebagai caleg.

"Setelah putusan MA ya saya lihat dulu, jangan-jangan putusan MA itu memberi ucapan selamat ke kita," katanya.

Diketahui, pekan lalu MA resmi membatalkan Pasal 4 ayat (3), Pasal 7 huruf g PKPU No.20/2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten Kota. Dengan putusan tersebut eks koruptor kembali diperbolehkan maju sebagai calon legislatif.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: