Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Lima Juta Pemilih Pemula Tak Punya E-KTP, Kemendagri Buat Apa?

Lima Juta Pemilih Pemula Tak Punya E-KTP, Kemendagri Buat Apa? Kredit Foto: WE
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) pertama  pada Minggu (17/9/2018), pihak Kemendagri menemukan terdapat 5.035.887 pemilih pemula yang belum memiliki e-KTP. Angka tersebut adalah jumlah pemilih yang belum berumur 17 tahun sampai dengan 17 April 2019.

Dirjen Disdukcapil Kemendagri, Zudan A. Fakrulloh, mengatakan pihaknya bakal menjamin hak pilih dari 5 juta pemilih pemula yang akan memilih pada Pemilu 2019 mendatang. Karenanya, Kemendagri menawarkan opsi untuk pemilih remaja tersebut cukup yang bersangkutan diberikan surat keterangan terdata dalam database kependudukan, tidak harus punya e-KTP.

"Inilah solusi yang ditawarkan pada KPU dan menyambut baik untuk menyelamatkan hak pilih yang 5 juta,” katanya di Jakarta, Senin (17/9/2018).

Ia menambahkan, masalah pemilih pemula yang terjadi memang agak rumit, sebab Disdukcapil tidak dapat menerbitkan e-KTP atau surat keterangan perekaman, bila penduduk belum berumur 17 tahun. Karena apabila hal itu dilakukan, maka dapat terkena sanksi pidana, yakni melanggar Undang-Undang Administrasi Kependudukan.

"Ini agak rumit, kalau diberikan e-KTP sebelum 17 tahun melanggar UU Administrasi Kependudukan," ujarnya.

Dengan surat keterangan terdata dalam database pemilih, bisa menjadi solusi untuk para pemilih pemula agar dapat memilih pada tanggal 17 April 2019 nanti. Karena sampai saat ini syarat untuk jadi pemilih adalah membawa e-KTP atau surat keterangan KTP.

Akan tetapi terkait teknis bagaimana penggunaan surat tersebut, Kemendagri akan menyerahkan kepada PKPU untuk mengatur hal tersebut.

"KPU ini kan lembaga independen yang dapat mengeluarkan PKPU sebagai teknis penyelenggaraan pemilu,” tegasnya.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: