Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

FPI Beri Bantuan Hukum Bagi Suhada, Penyebar Hoax

FPI Beri Bantuan Hukum Bagi Suhada, Penyebar Hoax Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Front Pembela Islam (FPI) bakal memberikan bantuan hukum kepada Suhada (48 thn), yang menjadi tersangka penyebar berita bohong (hoax) soal kerusuhan di gedung Mahkamah Konstitusi (MK).

Juru bicara FPI, Slamet Maarif, mengatakan Suhada merupakan salah satu anggota FPI, karenanya ormas tersebut bakal memberikan bantuan hukum kepada anggotanya.

"Sudah didampingi oleh Bantuan Hukum Front FPI," ujarnya di Jakarta, Senin (17/9/2018).

Ia juga enggan mengomentari lebih banyak terkait kasus tersebut. Namun ditegaskan bahwa masalah tersebut telah diserahkan sepenuhnya kepada Dewan Pimpinan Daerah (DPD) FPI DKI dan kuasa hukum Suhada.

"Langsung bisa tanya lawyer-nya, kan DKI Jakarta, Ketuanya Buya Abdul Majid, itu (kasus Suhada) urusan daerah," terangnya.

Ditempat terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, menjelaskanSuhada yang telah ditetapkan sebagai tersangka penyebar hoax, saat ini telah ditahan. Selain itu, dari keterangan awal yang didapat, Suhada menyebarkan berita bohong tersebut karena ingin mengajak masyarakat berdemo, karena mahasiswa di Jakarta telah bergerak menurunkan Presiden Jokowi.

"Hasil pemeriksaan sementara karena keinginan pribadi, dia ingin video itu disebar ke masyarakat kemudian viral. Ingin mengajak masyarakat melihat bahwa mahasiswa di Jakarta sudah turun ke jalan melaksanakan demo dengan tuntutan menurunkan Presiden," jelasnya.

Suhada dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-undang RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a ayat 2 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Diketahui, suhada ditangkap Tim Siber Polda Metro Jaya lantaran memposting video ricuh di MK, pada Jumat (14/9/2018) lalu. Padahal isi video itu hanya simulasi pengamanan pemilu.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: