Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Polisi Ciduk Anak Buah Rizieq yang Sebar Hoax Demo

Polisi Ciduk Anak Buah Rizieq yang Sebar Hoax Demo Kredit Foto: Antara/Wahyu Putro A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono, mengatakan pihak Polda Metro Jaya menyebutkan penyebar informasi bohong (hoax) demo di Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan anggota Front Pembelas Islam (FPI) SAA.

"SAA mengajak warga menyebarkan video simulasi demo itu melalui media sosial," katanya di Jakarta Senin (17/9/2018).

Argo mengatakan SAA mengetahui aksi di MK merupakan simulasi pengamanan Pemilihan Presiden (Pilpres) di MK.

Namun tersangka menyebarkan video tersebut dengan "caption" demo rusuh di MK agar warga ikut berunjuk rasa menuntut presiden mundur.

Sementara itu, Ketua Bantuan Hukum FPI DKI jakarta Mirza Zulkarnaen menuturkan SAA tidak sengaja menyebarkan informasi simulasi demo tersebut namun kelalaiannya tidak mengkonfirmasi kebenaran informasi.

Sebelumnya, anggota Subdirektorat Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap SAA di wilayah Jakarta Selatan pada Sabtu (15/9).

SAA diduga menyebarkan video dengan caption hoax terkait simulasi aksi massa di MK melalui "Facebook".

Tersangka SAA dijerat Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: