Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Makin Panas! 720 Advokat Siap Bela Rizal Ramli

Makin Panas! 720 Advokat Siap Bela Rizal Ramli Kredit Foto: Boyke P. Siregar
Warta Ekonomi, Jakarta -

Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) di bawah Ketua Umum Peradi Fauzi Yusuf Hasibuan resmi memberikan pendampingan dan bantuan hukum kepada Mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli (RR) yang dilaporkan Partai Nasional Demokrat (NasDem).

Partai NasDem sendiri resmi melaporkan RR ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik dan atau fitnah dan atau Tindak Pidana Bidang Informasi dan Transaksi Elektronik terhadap Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh.

Pengurus  Peradi, Otto Hasibuan, mengungkapkan sebanyak 720 pengacara siap pasang badan dan menjadi kuasa hukum Rizal Ramli . Otto juga mengungkapkan bahwa pihaknya sebetulnya telah berusaha membuka pintu komunikasi dengan pihak Nasdem untuk menyelesaikan persoalan di luar jalur hukum.

“Sampai saat ini telah tercatat sebanyak 720 pengacara. Dan itu betul-betul tercatat. Dari 720 diantaranya ini bukan main-main mereka menyatakan sikap bahwa mereka sangat ingin membela beliau (Rizal Ramli),” kata Otto dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (17/09/2018).

Otto pun menilai langkah NasDem membawa kasus ini ke polisi tidak tepat. Ia juga menyesali sikap kuasa hukum dari pihak NasDem yang tidak mau membuka pintu komunikasi untuk mengklarifikasi somasi yang dilayangkan kepada Rizal Ramli.

“Kasus  ini tidak perlu di bawa ke Kepolisian. Sebagai bangsa yang baik kalau ada hal-hal menyimpang  bisa dibicarakan. Oleh karena itu kami dalam posisi siap memberikan pembelaaan kepada pak Rizal Ramli secara profesional.Kami hanya fokus ke urusan hukum tidak ke politiknya,” pungkasnya.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Kumairoh

Bagikan Artikel: