Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jika 90 Hari KPU Tidak Jalankan Putusan MA, Bisa 'Kedaluwarsa'

Jika 90 Hari KPU Tidak Jalankan Putusan MA, Bisa 'Kedaluwarsa' Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Setelah mengesahkan eks napi korupsi dapat mencalonkan diri di Pilcaleh 2019 mendatang, Mahkamah Agung (MA) bakal segera mengirimkan salinan putusan tersebut atas gugatan PKPU.

Juru bicara MA, Suhadi, mengatakan pihaknya memberikan waktu 90 hari ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk menindaklanjuti putusan yang membolehkan eks Koruptor mencalonkan di Pemilu 2019 nanti. Bila lewat dari tenggat waktu yang diberikan, maka putusan MA otomatis tidak berkekuatan hukum lagi.

"Segera akan dikirim dalam minggu ini. Kalau 90 hari tidak diperbaiki dengan sendirinya, putusan itu tidak berkekuatan hukum," ujarnya di Jakarta, Senin (17/9/2018).

Menurutnya tidak ada lagi upaya hukum yang bisa dilakukan KPU atas putusan MA dalam gugatan uji materi PKPU Nomor 20/2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

"Menurut pengertian putusan MA dan MK. Begitu diucapkan tidak ada upaya hukum sudah berlaku," katanya.

Ketua KPU RI, Arief Budiman, menjelaskan hingga kini pihaknya belum mendapatkan salinan dari putusan MA tersebut. Olehnya itu belum dapat menindaklanjuti keputusan itu.

"Saat ini belum menerima salinan putusan MA soal pembatalan PKPU yang menyatakan eks koruptor dilarang maju sebagai caleg," jelasnya.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: