Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Istri Novanto Janji Akan Bayar Uang Pengganti Korupsi e-KTP, Tapi Dicicil

Istri Novanto Janji Akan Bayar Uang Pengganti Korupsi e-KTP, Tapi Dicicil Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Warta Ekonomi, Jakarta -

Deisti Astriani Tagor, istri dari Setya Novanto mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (18/9/2018) untuk berkoordinasi terkait pembayaran uang pengganti korupsi proyek e-KTP.

"Kedatangan istri Setya Novanto untuk koordinasi dengan Unit Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK terkait pembayaran uang pengganti," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta.

Deisti pun membenarkan bahwa kedatangannya untuk berkoordinasi terkait uang pengganti tersebut.

"Cuma koordinasi uang pengganti saja. Ya pokoknya kita konsultasi, koordinasi lah kan kita ada niat baik untuk balikin," ucap Deisti usai koordinasi tersebut. Terkait uang pengganti itu, Deisti menyatakan pihak Novanto pasti akan membayarnya.

"Ya rencana pasti adalah, kita kan memang harus bayar uang pengganti," kata dia.

Sebelumnya, Jaksa Eksekusi KPK telah melakukan pemindahbukuan dari rekening Setya Novanto di Bank Mandiri ke rekening KPK sekitar Rp1,1 miliar untuk kepentingan pembayaran uang pengganti tersebut.

Pemindahbukuan tersebut dilakukan Jaksa Eksekusi setelah mendapat surat kuasa dari Setya Novanto.

Selanjutnya, Setya Novanto melalui Penasihat Hukumnya akan membayar kembali uang pengganti, yaitu dari penjualan aset bangunan rumah dan pemindahbukuan rekening di bank.

Sejauh ini, kata Febri, Setya Novanto menyatakan akan kooperatif untuk membayar uang pengganti.

"Pembayaran uang pengganti berdasarkan putusan pengadilan ini merupakan bagian dari upaya Unit Labuksi KPK untuk penyelamatan kerugian keuangan negara dalam konteks "asset recovery", kata Febri.

Setelah putusan "inkracht" atau berkekuatan hukum tetap, pihak Novanto wajib membayar uang pengganti sesuai amar putusan hakim.

Mengacu ke Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, jika tidak dibayar maka dapat dilakukan penyitaan aset dan dilelang untuk negara. Sebelumnya, Novanto mulai mencicil uang pengganti terkait perkara korupsi KTP-e.

Selain uang titipan Rp5 miliar sebelumnya, pihak Setya Novanto sudah mulai mencicil uang pengganti sebesar US$100 ribu dolar AS.

 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: