Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Novanto Minta Tolong Teman-temannya Bayar Utang: Kita Rakyat Biasa

Novanto Minta Tolong Teman-temannya Bayar Utang: Kita Rakyat Biasa Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mantan Ketua DPR Setya Novanto menagih sejumlah piutang kepada rekan-rekannya untuk dapat membayar uang pengganti dalam perkara KTP-Elektronik.

"Sekarang kan saya sudah rakyat biasa. Dulu kalau ketua DPR tentu mudah untuk bisa bicara. Kalau sekarang, saya tagih uang ke teman-teman kita. Ada juga bebarapa aset yang saya tagihkan, kita coba lagi maksimal ke teman-teman, karena kita lagi susah, ya kita harapkan kembalikanlah hal-hal yang memang harus," kata Setya Novanto di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (18/9/2018).

Setnov divonis 15 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan ditambah kewajiban pembayaran uang pengganti US$7,3 juta (sekitar Rp65,7 miliar dengan kurs Rp9.000 per dolar AS proyek KTP-E dilakukan) dikurangi Rp5 miliar yang sudah dikembalikan dalam proses penuntutan.

Pembayaran uang pengganti itu dilakukan dengan cara mencicil. Hingga saat ini Setnov sudah membayar sebesar Rp1.116.624.197 ditambah Rp5 miliar.

Istri Setnov, Deisti Astriani Tagor pada hari ini juga datang ke KPK untuk berkoordinasi terkait pembayaran uang pengganti tersebut.

"Ibu tadi kan mencocokan masalah ya, niat kita untuk bisa bantu pemerintah, bantu KPK, masalah yang berkaitan penggantian uang penganti. Jadi ada beberapa aset yang perlu diambil dan juga melihat perkembangan supaya semua bisa terlaksana dengan baik," tambah Setnov.

Bila ia tidak dapat menarik piutang kepada rekan-rekannya maka Setnov berencana untuk menjual sejumlah aset miliknya.

"Kalau tidak ya kita juallah aset-aset yang bisa kita lakukan, tapi yang berutang pada lari, pada meninggalkan, jadi saya kaget juga begitu ya," ungkap Setnov.

Setelah putusan "inkracht" atau berkekuatan hukum tetap, Setnov wajib membayar uang pengganti sesuai amar putusan hakim.

Mengacu ke Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, jika tidak dibayar maka dapat dilakukan penyitaan aset dan dilelang untuk negara.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: