Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPU Berharap Parpol Tarik Caleg Eks Koruptor

KPU Berharap Parpol Tarik Caleg Eks Koruptor Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) berkomitmen menjalankan putusan Mahkamah Agung (MA) yang membolehkan eks koruptor maju di Pileg 2019.

Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, mengatakan meski telah keluar putusan MA yang membolehkan eks koruptor, namun pihaknya menganjurkan parpol menarik caleg yang merupakan eks napi korupsi.

"Kami sangat anjurkan komitmen parpol untuk mencalonkan kader-kadernya yang punya rekam jejak yang baik," ujarnya di Jakarta, Selasa (18/9/2018).

Hingga saat ini KPU belum mengidentifikasi caleg eks koruptor. Dengan adanya putusan MA, KPU berkomitmen akan merevisi PKPU yang melarang eks koruptor nyaleg.

"Kami akan menghormati dan melaksanakan putusan MA," katanya.

Ia menambahkan, salinan putusan MA yang membolehkan eks napi koruptor nyaleg sudah diterima KPU. Karenanya sangat menghormati putusan tersebut dan akan melaksanakannya.

"Secara teknis tentu saja kita akan sesuaikan, tapi pada prinsipnya KPU akan melaksanakan putusan MA sebagaimana komitmen kami sejak awal," jelasnya.

Menurut Wahyu, sebenarnya tidak semua gugatan yang ditujukan kepada MA terkait caleg napi korupsi dikabulkan. Hanya ada dua gugatan yang dikabulkan MA. Namun secara substansial dikabulkannya permohonan itu, berarti mantan napi korupsi dalam konteks keseluruhan.

"Itu menjadi memenuhi syarat menjadi calon anggota DPR, DPD, dan DPRD substansinya," imbuhnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: