Eks Koruptor Ini Tak Keberatan, KPU Beri Tanda Khusus di Surat Suara Caleg 2019
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berencana memberikan tanda khusu kepada eks napi koruptor di surat suara pada Pilcaleg 2019 mendatang.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, M Taufik, mengatakan dirinya tidak keberatan bila KPU DKI memberi tanda khusus di surat suara bagi caleg eks napi korupsi. Asalkan, aturan itu tertulis di undang-undang Pemilu.
"Selama ada aturannya di UU Pemilu silakan," ujarnya di Jakarta, Selasa (18/9/2018).
Apabila KPU DKI tetap 'ngotot' memberikan tanda khusus tanpa berpedoman pada aturan, kata Taufik, maka itu sama saja dengan melanggar hukum.
"Kalau nggak ada aturannya ya nggak boleh dong. Kok doyan amat melanggar aturan," tegasnya.
Meski pernah tersangkut kasus korupsi, Taufik yakin bisa menang jika tetap ikut dalam Pilcaleg mendatang. Hal itu didasarkan pada pemilu sebelumnya.
"Saya mah ikut aturan saja. Insyaallah kepilih juga kalau saya ikut. Tahun lalu juga kepilih, malah dapat 15 kursi," jelasnya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) memutuskan mantan koruptor bisa nyaleg dalam Pemilu 2019 meski tak otomatis berlaku. Terkait putusan itu, KPU akan menandai nama eks napi korupsi dalam surat suara.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim
Tag Terkait: