Mantan Ketua Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK), Busyro Muqoddas, menyebut Mahkamah Agung tidak responsif dan tidak miliki ketajaman sense of crisis terkait putusan eks koruptor yang memboleh menjadi caleg. Bahkan menilai putusan tersebut bisa jadi memiliki kelemahan konsep.
"Isi putusan itu tidak responsif, tidak miliki ketajaman sense of crisis tentang korupsi," ujarnya di Yogyakarta, Selasa (9/18/2018).
Ia menjelaskan, putusan seorang hakim merupakan produk hukum, sedangkan hukum seharusnya responsif terhadap situasi. Karena saat ini korupsi semakin massal dan masif, maka semestinya putusan hukum mencerminkan fungsi hukum.
"Harus mencerminkan fungsi hukum, salah satunya fungsi pencegahan," katanya.
Ia menilai putusan MA terkait eks napi korupsi diperbolehkan menjadi caleg, tidak mencerminkan fungsi hukum pencegahan korupsi yang banyak dilakukan oleh para politisi.
Meski, putusan Mahkamah Agung memang perlu dihormati, karena asasnya. Namun bukan berarti tidak ada peluang untuk mengkritiknya.
"Putusan bisa jadi memiliki kelemahan konsep," imbuhnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim
Tag Terkait: