Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bukan Hanya Eks Koruptor, Mantan Bandar Narkoba Juga Bisa Nyaleg

Bukan Hanya Eks Koruptor, Mantan Bandar Narkoba Juga Bisa Nyaleg Kredit Foto: Antara/Galih Pradipta
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan merevisi PKPU Nomor 20 tahun 2018 setelah Mahkamah Agung membolehkan eks koruptor maju di Pileg 2019.

Komisioner KPU, Hasyim Asyari, mengatakan PKPU yang akan direvisi juga termasuk pada aturan soal mantan napi bandar narkoba dan penjahat seksual. Karenanya juga dibolehkan untuk mencalonkan sebagai caleg pada Pemilu 2019. Meski begitu, pihaknya meminta komitmen parpol untuk tidak mencalonkan mantan napi koruptor, kejahatan seksual, dan bandar narkoba.

"Pasal yang berkaitan dengan itu. Bahwa partai harus punya komitmen tidak mencalonkan mantan napi koruptor, kejahatan seksual, dan narkoba, itu kan satu ketentuan," ujarnya di Jakarta, Selasa (18/9/2018).

Ia menambahkan, putusan itu tidak hanya menyangkut kasus eks napi korupsi. Uji materi yang dilakukan juga bukan saja berdasarkan kasus, melainkan undang-undang. Dengan begitu ketentuan tersebut dibatalkan (lewat PKPU).

"Bukan (hanya terkait satu kasus saja), karena judicial rivew itu yang diperiksa peraturan perundang-undangan. Bukan case perkara- perkara," katanya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: