Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Intel Kejagung Tangkap Buronan Penyebar Hoax SARA

Intel Kejagung Tangkap Buronan Penyebar Hoax SARA Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Negeri Pangkal Pinang, Selasa, menangkap buronan ujaran kebencian Erma Ginting. Dia ditangkap di Desa Seberaya, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Selasa pukul 15.25 WIB, kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung M Rum di Jakarta.

Penangkapan itu berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 2585K/Pid.Sus/2016 tanggal 13 Maret 2017 dan Surat Kajati Bangka Belitung Nomor R-185/n.9/Dek.3/03/2018 tanggal 20 Maret 2018.

Erma Ginting terbukti bersalah melakukan tindak pidana "Menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)".

Dia dikenai Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan hukuman penjara 4 tahun dan 6 bulan serta denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Baca Juga: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: