Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Hukum Vaksin Rubella menurut Islam, Ma'ruf Amin: Wajib!

Hukum Vaksin Rubella menurut Islam, Ma'ruf Amin: Wajib! Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Ma'ruf Amin mengatakan vaksin measles rubella (MR) telah mendapat fatwa boleh dari MUI, tetapi mengimunisasikan anak agar tidak terkena campak dan rubella adalah kewajiban orang tua.

"Wajib," kata Ma'ruf saat diminta penegasan oleh wartawan tentang hukum boleh vaksin MR dan kewajiban imunisasinya pada Forum Merdeka Barat 9 yang diadakan Kementerian Komunikasi dan Informatika di Jakarta, Selasa.

Ma'ruf mengatakan, mencegah dan menghilangkan bahaya hukumnya wajib. Apalagi bila kondisi sudah dinyatakan darurat. Menurut Ma'ruf, yang menyatakan Indonesia darurat campak dan rubella bukanlah MUI, melainkan Kementerian Kesehatan RI.

"Bagi MUI, selama ada data dan bukti yang cukup, maka percaya dengan Kementerian Kesehatan RI. Yang kita sayangkan adalah yang tidak percaya pada Kementerian Kesehatan RI," tuturnya.

Komisi Fatwa MUI telah mengeluarkan fatwa vaksin MR boleh digunakan selama belum ada vaksin sejenis yang halal. Ma'ruf mengatakan hal itu sama dengan vaksin meningitis yang digunakan sebelum umat Islam berhaji.

Baca Juga: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: