Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Impor Dibatasi, Neraca Perdagangan Diyakini Membaik

Impor Dibatasi, Neraca Perdagangan Diyakini Membaik Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Bank Indonesia (BI) meyakini kinerja neraca perdagangan diperkirakan membaik sejalan dengan konsistensi bauran kebijakan yang dilakukan, baik oleh BI maupun pemerintah.

"Sejumlah langkah yang ditempuh pemerintah untuk mendorong ekspor dan mengendalikan impor diharapkan mampu mendorong neraca perdagangan bergerak positif," kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Agusman, Selasa (18/9/2018).

Sebelumnya Badan Pusat Statistik (BPS) melansir neraca perdagangan Indonesia masih mengalami defisit senilai US$1,02 miliar pada bulan ini. Adapun defisit dalam periode tahun berjalan mencapai US$4,09 miliar periode Januari-Agustus 2018. 

Kepala BPS Suhariyanto mengatakan, defisit perdagangan pada Agustus 2018 terjadi karena nilai ekspor hanya sebesar US$15,82 miliar atau turun 2,9% dari bulan sebelumnya. Sedangkan nilai impor masih lebih tinggi dari ekspor, yakni senilai US$16,84 miliar. Meski begitu, nilai impor masih lebih rendah 7,97% dibanding Juli 2018.

"Secara akumulatif Januari-Agustus 2018, nilai ekspor naik US$108,79 miliar menjadi US$120,1 miliar. Adapun impor naik lebih tinggi mencapai 24,52% dari Januari-Agustus 2017 senilai US$99,73 miliar menjadi US$124,18 miliar di 2018," ujarnya.

Penurunan ekspor terjadi karena terjadi penurunan pada ekspor migas maupun nonmigas. Ekspor migas turun 3,27% secara bulanan dari US$1,43 miliar menjadi US$1,38 miliar.

Di sisi lain, ekspor nonmigas turun 2,86% dari US$14,86 miliar menjadi US$14,43 miliar pada periode yang sama. Penurunan ekspor nonmigas terbesar terjadi pada sektor pertambangan dan lainnya, yakni -13,58% menjadi US$2,35 miliar.

Suhariyanto mengatakan, ke depan impor diharapkan bisa lebih rendah dibanding ekspor, mengingat kebijakan pengendalian impor telah diterapkan pemerintah melalui pengetatan aturan Kementerian Keuangan melalui pengendalian PPh Impor.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: