Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Besok, DCT Legislatif Diumumkan, Eks Koruptor Lolos?

Besok, DCT Legislatif Diumumkan, Eks Koruptor Lolos? Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Besok, Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal mengumumkan Daftar Calon Legislatif Tetap (DCT) legislatif DPR, DPRD, dan DPD yang bakal bertarung di Pemilu 2019.

Komisioner KPU, Viryan Azis, mengatakan penetapan DCT bersamaan dengan penetapan capres-cawapres.

"Besok kan penetapan calon anggota legislatif DPR, DPD, dan calon presiden dan calon wakil presiden. Jadi bukan hanya capres dan caleg," ujarnya di Jakarta, Rabu (19/9/2018).

Ia menambahkan, hingga saat ini belum ada rencana untuk menunda penetapan DCT karena putusan MA menyatakan eks napi korupsi bisa maju di Pilcaleg 2019.

"Sampai hari ini belum ada rencana perubahan penetapan. Kami berupaya bekerja sesuai tahapan yang sudah ada," terangnya.

Menurutnya, KPU belum bisa memastikan kapan penetapan DCT bagi caleg eks koruptor dilakukan. Namun, pihaknya mempunya opsi menimal tiga hari untuk mengumumkannya.

"Mungkin ada kekurangan dia belum cek kesehatan, surat keterangan dari pengadilan dan lain-lain. Tapi ada opsi waktu yang patut ada tiga hari," tegasnya.

Begitu pula dengan Komisioner KPU, Wahyu Setiyawan, melanjutkan waktu tahapan penetapan DCT tidak dapat dipengaruhi oleh putusan MA. Oleh karena itu, pihaknya bakal memberikan waktu khusus untuk merilis bacaleg eks koruptor yang bisa lolos.

Menurutnya, jika penundaan untuk penetapan DCT dilakukan, maka dapat berdampak pada perubahan jadwal kampanye dan laporan awal dana kampanye, sehingga dengan pertimbangan itu, penetapan tetap dilakukan pada 20 September 2018.

"Kemudian konsekuensi logis dari putusan MA, maka dibutuhkan waktu tambahan terkait dengan proses melengkapi dokumen. Akan kita berikan waktu," jelasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: