Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPU 'Ngebut' Revisi PKPU, Gara-Gara Ini

KPU 'Ngebut' Revisi PKPU, Gara-Gara Ini Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) kini tengah merampungkan revisi Peraturan KPU soal bolehnya eks koruptor untuk maju di Pilcaleg 2019 mendatang.

Komisioner KPU RI, Pramono Ubaid Tanthowi, mengatakan revisi tersebut dikebut hari ini karena jadwal penetapan DCT (Daftar Caleg Tetap) DPR dan DPD jatuh pada Kamis (20/9/2018). Hal itu, sebagai tindak lanjut putusan MA yang menggugurkan PKPU terkait pelarangan pencalonan eks koruptor di pemilu legislatif.

"Karena kan mau tidak mau harus segera dikirim ke provinsi, kabupaten/kota. Harus segera jadi pedoman teman-teman (KPU daerah)," ujarnya di Jakarta, Rabu (19/9/2018)

Revisi PKPU tersebut bakal disesuaikan dengan putusan MA, yakni pembahasan pencalegan narapidana eks koruptor. Sementara itu, larangan pencalegan mantan napi bandar narkoba dan kejahatan seksual pada anak tetap berlaku.

"Kita kan sudah mempelajari bunyi amar putusannya. Ternyata di amar putusan itu hanya terkait dengan mantan napi koruptor. Yang dua lain tidak (mantan napi bandar narkoba dan kejahatan seksual pada anak)," jelasnya.

Karena itu, untuk mantan napi bandar narkoba dan kejahatan seksual pada anak ternyata tidak dimasukkan, sebagaimana yang dimaksud dengan putusan MA.

"Jadi setelah kita pelajari secara detail, yang dibatalkan oleh MA itu hanya terkait mantan napi koruptor," imbuhnya.

Pramono menjelaskan, revisi PKPU bakal berjalan sembari menunggu proses diundangkan di Kemenkumham. Sebab tidak memungkinkan waktu, untuk menerima putusan Senin malam.

"Sehari kita mempelajari, hari ini kita rumuskan menjadi rumusan PKPU. Nanti kita kirim (surat) ke Kemenkuham," tegasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: