Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Permintaan Membludak, Polisi Sampai Buat Ruangan Khusus Pemohon SKCK

Permintaan Membludak, Polisi Sampai Buat Ruangan Khusus Pemohon SKCK Kredit Foto: Tri Yari Kurniawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Polres Metro Jakarta Timur mempersiapkan ruangan tunggu khusus bagi masyarakat pemohon pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Yoyon Tony Surya Putra, di Jakarta, Rabu, mengatakan ruangan khusus tersebut diperuntukan bagi para pemohon SKCK untuk memberikan kenyamanan pada para pemohon.

"Kepada para pemohon kami siapkan ruangan berpendingin udara dan ada tempat duduknya untuk mengisi formulir yang sebanyak tiga lembar mulai dari identitas, pendidikan hingga keluarga yang merupakan bagian tahapan pemohon SKCK," kata Tony.

Tony mengatakan penyediaan ruangan khusus ini sebagai salah satu antisipasi untuk peningkatan cukup signifikan pemohon SKCK dalam beberapa hari ini.

"Itu seiring mulai dibukanya pendaftaran seleksi calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada 19 September 2018," katanya.

Setiap hari, ratusan orang pemohon SKCK membuat surat yang menjadi salah satu syarat bagi para pelamar kerja sebagai aparatur sipil negara ini di Polres Metro Jakarta Timur.

Karena membludaknya para pemohon SKCK, bahkan hingga hampir 1.000 orang di beberapa hari ke belakang, pihak Polres Jakarta Timur membatasi jumlah pemohon hanya 650 orang pada Senin (17/9).

Kemudian, mulia Rabu ini, pengaturan proses pembuatan SKCK hanya pada 500 orang pertama demi meningkatkan faktor pelayanan.

"Hari Senin sudah kelebihan, karenanya kami memang atur lagi sedemikian rupa dengan baik jumlah pemohon yang datang agar pelayanan maksimal bisa kami lakukan," kayanya.

Hasilnya pemohon hari ini bisa nyaman dan duduk diruang AC sambil isi formulir permohonan hinga pengambilan SKCK di hari yang sama.

Untuk pelayanan sendiri, tambah Tony, setiap harinya Polres Metro Jakarta Timur memproses 500 permohonan hingga pukul 15:00 WIB karena terkait batas waktu maksimal penyetoran biaya pembuatan SKCK (pendapatan negara bukan pajak) ke bank.

"Paling lambat disetorkan ke bank BRI hingga pukul 15:00 WIB dan Alhamdulillah pemohon bisa tertib dan proses pembuatan SKCK dapat berjalan lancar serta kondusif," ucap Tony menambahkan.

Untuk pembuatan SKCK sendiri, para pemohon dikenai biaya pembuatan sebesar Rp30 ribu yang akan diperlakukan sebagai pendapatan negara bukan pajak.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: