Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemerintah Paham Sektor Industri Lagi 'Pengen' Dimanja lewat Tax Holiday

Pemerintah Paham Sektor Industri Lagi 'Pengen' Dimanja lewat Tax Holiday Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan cakupan sektor industri yang menerima fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) badan atau "tax holiday" akan diperluas.

"Sektor yang menerima diperluas karena ternyata itu sektor yang penting tetapi yang mau 'invest' tidak terlalu banyak, karena itu merupakan andalan dari masing-masing negara," ujar Darmin yang ditemui di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu malam (19/9/2018).

Mantan gubernur Bank Indonesia itu mengungkapkan pemerintah memutuskan untuk mengkaji ulang dan menambah cakupan sektor karena belum banyak pihak yang menanamkan modalnya dengan memanfaatkan fasilitas "tax holiday".

Darmin menilai ada beberapa sektor industri yang potensial untuk diberikan fasilitas "tax holiday", namun ia masih belum bersedia mengungkapkan sektor industri yang dimaksud. Pemerintah sendiri sebelumnya telah menetapkan 17 industri pionir yang mendapatkan fasilitas "tax holiday" sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35/2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.

"Intinya ada beberapa yang belum masuk waktu itu karena terburu-buru jadi fokus pada besi baja dan turunannya kemudian petrokimia dan farmasi. Di luar itu sepertinya ada beberapa yang potensial untuk dimasukkan," ujar Darmin.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: