Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kemenhub Bakal Terapkan Plat Nomer Kode Khusus Taksi Online

Kemenhub Bakal Terapkan Plat Nomer Kode Khusus Taksi Online Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Perhubungan akan mengganti stiker yang menjadi penanda taksi online atau daring dengan kode yang akan dicantumkan di plat nomor kendaraan. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi usai peninjauan di Pelabuhan Sungai Duku, Pekanbaru, Rabu, mengatakan kode tersebut berupa huruf di akhir plat nomor yang akan disamakan, seperti angkutan umum yang cenderung sama.

"Akan ada penandaan, kode khusus misalnya di sini DN atau B nomor berapa belakangnya TK," katanya.

Ketentuan stiker merupakan salah satu butir dalam Peraturan Menteri Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang dibatalkan oleh Mahkamah Agung beberapa waktu lalu. Sehingga, Kemenhub harus segera merumuskan formula baru untuk peraturan taksi daring yang baru. Namun, lanjut dia, taksi daring tetap menggunakan plat hitam dan berdasarkan kuota masing-masing daerah.

"Kalau itu bukan kajian lagi nanti itu memang Polri mau menerapkan itu dan memang hal itu tidak dianulir di MA," katanya.

Budi mengatakan saat ini dalam proses pembahasan dengan para aliansi taksi daring untuk merumuskan peraturan yang baru.

"Ini udah dua hari konsinyering kemarin untuk aliansi-alinasi itu dan sekarang mereka sudah tunjuk tujuh orang sebagai tim yang mewakili semuanya. Mudah-mudahan dengan mereka banyak dilibatkan kemungkinan mereka untuk menolak itu kecil," katanya.

Dalam kesempatan sama, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan pihaknya memiliki waktu satu bulan dalam perumusan pengganti ketentuan stiker.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: