Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPU Membolehkan Jokowi Sosialisasi Keberhasilannya, Bukan Kampanye?

KPU Membolehkan Jokowi Sosialisasi Keberhasilannya, Bukan Kampanye? Kredit Foto: Sekretariat Presiden
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal mengizinkan Presiden Jokowi yang berstatus sebagai bakal capres di pilpres 2019 mendatang, menyosialisasikan keberhasilan kinerjanya pada masyarakat Indonesia.

Komisioner KPU, Hasyim Asyari, mengatakan Jokowi bisa melakukan sosialisasi terkait keberhasilannya selama memimpin Indonesia, pada masa kampanye meski tidak dalam keadaan cuti. Mengingat menyampaikan hasil capaian merupakan tugas dari seorang presiden.

"Kan bagian dari tugas-tugas kepresidenan ya. Yang namanya seseorang dengan jabatan itu kan harus menyampaikan laporan kemajuan kinerjanya," ujarnya di Jakarta, Kamis (20/9).

Namun yang tidak diiperbolehkan, lanjut Hasyim, ialah jika Jokowi memanfaatkan momen tersebut untuk mengarahkan masyarakat agar memilihnya. Sebab ajakan memilih termasuk kampanye, sehingga perlu cuti.

"Kalau kampanye kan beda lagi. Ada ajakan untuk memilih yang bersangkutan. Kalau enggak cuti, dia enggak bisa," katanya.

Sekadar diketahui, berdasarkan PKPU Nomor 23 Tahun 2018, Jokowi wajib untuk cuti kampanye. Sebagaimana pada pasal 61 menjelaskan:

(1) Presiden atau Wakil Presiden yang telah ditetapkan secara resmi oleh KPU sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden dalam melaksanakan Kampanye, memperhatikan pelaksanaan tugas dan kewajiban sebagai Presiden atau Wakil Presiden.

(2) Dalam melaksanakan Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Presiden dan Wakil Presiden wajib menjalankan cuti di luar tanggungan negara.

(3) Pelaksanaan cuti Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan pada waktu yang sama.

(4) Presiden atau Wakil Presiden yang melakukan Kampanye pada hari libur tidak memerlukan cuti.

(5) Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: