Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Soal 50% Cukai Rokok untuk Kesehatan, Begini Reaksi YLKI

Soal 50% Cukai Rokok untuk Kesehatan, Begini Reaksi YLKI Kredit Foto: Antara
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Tulus Abadi mengatakan pemerintah seolah menyuruh rakyat merokok untuk menutup defisit Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dengan mengalokasikan pajak rokok untuk badan tersebut.

"Ironi. Mengobati orang sakit tetapi dengan cara mengeksploitasi warganya untuk tambah sakit," kata dia dihubungi di Jakarta, Kamis (20/9/2018).

Ia mengatakan menggali dana pajak rokok dan cukai hasil tembakau untuk menutupi defisit BPJS Kesehatan ibarat pemerintah mendorong rakyat agar sakit karena rokok.

Tulus mengatakan alokasi pajak rokok atau cukai hasil tembakau untuk BPJS Kesehatan sebenarnya bisa dimengerti.

Sebagai barang kena cukai, kata dia, sebagian dananya memang layak dikembalikan untuk menangani dampak negatif rokok.

"Namun, hal itu tidak bisa dilakukan serampangan karena bisa menimbulkan sejumlah ironi yang justru kontraproduktif bagi masyarakat dan BPJS Kesehatan," katanya.

Sebelumnya, dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR tentang defisit BPJS Kesehatan, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan pemerintah telah melakukan beberapa upaya melalui berbagai kebijakan.

Salah satunya memanfaatkan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT) melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222 Tahun 2017 dan pajak rokok melalui peraturan presiden yang baru saja ditandatangani presiden.

"Kalau DBH-CHT, tidak semua daerah menghasilkan tembakau. Berbeda dengan pajak rokok yang setiap daerah pasti ada perokoknya," katanya.

Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan, Mardiasmo, menyebut Kementerian Keuangan telah dan akan melakukan sejumlah skenario untuk mengendalikan defisit keuangan BPJS Kesehatan. Pertama, langkah peningkatan peran pemerintah daerah. 

"Pertama, untuk kita meningkatkan peran pemerintah daerah," ujar Mardiasmo, saat rapat dengar pendapat bersama Komisi IX DPR, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/9/2018). 

Mardiasmo mengungkapkan peningkatan peran Pemda tersebut merupakan langkah konkret yang menjadi suatu bauran kebijakan. Salah satunya dengan menerbitkan PMK 183/2017 tentang tunggakan iuran Pemda pada tahun 2017 untuk mendisiplinkan Pemda. 

"Kemudian kami menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan No 222/2017 tentang penggunaan dana bagi hasil cukai tembakau sebesar Rp1,48 triliun dengan cara supply side," katanya.

Selanjutnya, kata Mardiasmo, untuk meningkatkan peran Pemda juga dilakukan pemanfaatan dana pajak rokok. Pemanfaatan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden tentang Jaminan Kesehatan Nasional. 

"Dalam Perpres ini dilimpahkan kepada Kementerian Keuangan untuk dapat memotong langsung pajak rokok yang akan diserahkan kepada daerah. Tetapi, yang dipotong adalah pemerintah daerah yang melakukan penunggakan," kata Mardiasmo.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: