Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Target 10 Juta Lapangan Kerja, Pemerintah Diminta Perbaiki Regulasi

Target 10 Juta Lapangan Kerja, Pemerintah Diminta Perbaiki Regulasi Kredit Foto: Antara/Risky Andrianto
Warta Ekonomi, Jakarta -

Target pemerintah menciptakan 10 juta lapangan pekerjaan hingga akhir 2018 harus diikuti perbaikan berbagai regulasi. Target yang masuk RPJMN 2015-2019 ini dapat terwujud karena berdasarkan data BPS pada 2016, 2017, dan 2018, jumlah pengangguran berkurang, yaitu sebesar 5,6%, 5,5%, dan 5,1%.

Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Imelda Freddy mengatakan, ada beberapa regulasi yang perlu diperbaiki terkait penciptaan lapangan pekerjaan. Pertama, regulasi kemudahan pendaftaran izin usaha.

"Semakin mudah suatu unit usaha mendaftarkan legalitas institusinya, maka akan semakin cepat pula mereka dapat menjalankan aktivitasnya dan semakin besar kesempatan untuk menyerap tenaga kerja formal," jelas dia dalam rilis yang diterima redaksi Warta Ekonomi.

Imelda menjelaskan, pembenahan di fase tersebut penting karena membentuk kesan awal dan menentukan keputusan investasi. Berdasarkan laporan Ease of Doing Business (EODB) 2018, indikator ini menduduki peingkat 144, sehingga patut menjadi fokus utama perbaikan peringkat kemudahan berbisnis secara umum.

"Pembenahan berikutnya, mengenai besaran pajak yang dikenakan kepada UMKM. Pemerintah sebaiknya mengevaluasi ulang pemberlakuan pajak tersebut dengan mengimplementasikan Flat Tax Policy, yang akan menciptakan insentif kuat bagi investasi, sehingga bisa menciptakan lapangan pekerjaan," imbuhnya.

Pembenahan terakhir, mengenai kesiapan infrastruktur Indonesia. Dengan infrastrukur yang baik, lanjut Imelda, maka semakin mudah suatu unit usaha beroperasi.

"Kemudahan beroperasi ini berpengaruh positif terhadap peningkatan profit perusahaan, sehingga perusahaan semakin berkembang dan otomatis akan membutuhkan lebih banyak lapangan pekerjaan," terang Imelda.

Dia menyoroti pentingnya perbaikan regulasi mengenai pengupahan karena hal ini sangat terkait keberlangsungan sebuah unit usaha. Wewenang penetapan besaran upah sebaiknya diberikan kembali kepada kepala daerah.

"Penetapan upah juga sebaiknya melibatkan serikat pekerja. Pelibatan kepala derah dan serikat pekerja setempat diharapkan bisa memberikan cerminan besaran upah yang layak dengan kondisi di daerah tersebut," tukasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rosmayanti
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: