Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dorong Perusahaan Jual Saham ke Publik, BEI Bakal Ubah Peraturan Ini

Dorong Perusahaan Jual Saham ke Publik, BEI Bakal Ubah Peraturan Ini Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Dalam rangka mendorong peningkatan jumlah Perusahaan Tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) dan juga memperhatikan masukan dari pelaku pasar, BEI melakukan penyusunan konsep perubahan Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat.

Manajemen BEI menyatakan selain untuk mendorong peningkatan jumlah Perusahaan Tercatat dan memahami masukan dari pelaku pasar, terdapat lima hal yang melatarbelakangi konsep perubahan Peraturan Nomor I-A, yang pertama adalah untuk mengakomodasi kebutuhan pelaku pasar akan pendanaan dari pasar modal, dengan memberikan alternatif syarat Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham, kemudian yang kedua, sebagai penyesuaian prosedur Pencatatan Saham dengan Peraturan OJK Nomor 7/POJK.03/2017 tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk.

Kemudian yang ketiga adalah melakukan penyederhanaan dokumen dari 40 dokumen menjadi 15 dokumen, keempat untuk menghapus permintaan dokumen hardcopy sesuai dengan rencana integrasi proses permohonan Pencatatan dan Penawaran Umum melalui  Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi  (SPRINT) OJK dan yang kelima adalah untuk mengakomodasi pemberian notasi khusus pada kode perusahaan tercatat untuk meningkatkan perlindungan kepada investor.

Adapaun, beberapa ketentuan dalam perubahan Peraturan Nomor I-A yang diharapkan dapat meningkatkan jumlah Perusahaan Tercatat tanpa mengurangi kualitas dari Perusahaan Tercatat, seperti Mengakomodasi Kebutuhan Pasar. 

Dalam hal ini, Bursa akan memberikan alternatif syarat NTA (Net Tangible Asset) minimal Rp5 miliar di Papan Pengembangan, seperti Laba Usaha (tahun buku terakhir) minimal Rp1 miliar & Market Cap minimal Rp100 miliar atau pendapatan Usaha (tahun buku terakhir) minimal Rp40 miliar & Market Cap minimal Rp200 miliar. Bursa juga tidak lagi mengatur batasan nilai nominal saham minimal Rp100, namun mengatur harga saham perdana minimal Rp100. Lalu, bursa memberikan kemudahan bagi pemenuhan syarat Direktur Independen, di mana Direktur Independen boleh rangkap jabatan di perusahaan lain yang merupakan anak perusahaan yang terkonsolidasi dengan Perusahaan Tercatat. BEI juga mencabut ketentuan lock-up saham hasil penambahan modal tanpa HMETD.

BEI pun melakukan penyederhanaan proses dan dokumen untuk efisiensi industri Pasar Modal dengan melakukan penyederhanaan dokumen dari 40 dokumen menjadi 15 dokumen dengan menghapus permintaan beberapa dokumen dan menggantinya dengan Prospektus, nantinya permohonan Pencatatan Efek ke BEI disampaikan bersamaandengan penyampaian Pernyataan Pendaftaran ke OJK, sehingga diharapkan dapat mempersingkat waktu proses Pencatatan dan Penawaran Umum. 

Bursa juga akan menghapus kewajiban penyampaian permohonan dalam bentuk hardcopy dan hanya mewajibkan penyampaian dokumen softcopy, dalam rangka integrasi proses permohonan dengan OJK melalui Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT) OJK.

Sementara, untuk meningkatkan perlindungan bagi investor, Bursa berencana untuk mempublikasikan Notasi Khusus sehingga investor dapat dengan mudah melihat beberapa informasi yang signifikan terkait Perusahaan Tercatat sebelum mengambil keputusan investasi.

BEI mengharapkan perubahan Peraturan Nomor I-A ini dapat memperluas akses pendanaan dari Pasar Modal, serta memberikan kejelasan bagi pelaku pasar dan tetap memperhatikan perlindungan investor serta menyelaraskan dengan peraturan-peraturan terbaru yang berlaku di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait Perusahaan Tercatat dan Perusahaan Publik.

Sebagai bentuk dukungan untuk Perusahaan Rintisan atau Start-up dapat mencatatkan saham, saat ini Bursa sedang melakukan pengembangan Papan Akselerasi, sehingga nantinya akan terdapat 3 papan Pencatatan di Bursa, yakni Papan Utama, Papan Pengembangan, dan Papan Akselerasi. Ketiga papan tersebut diharapkan dapat mengakomodasi lebih banyak Perusahaan untuk melakukan penghimpunan dana di Pasar Modal, dan mencatatkan sahamnya di Bursa sehingga dapat menambah pilihan investasi bagi investor Pasar Modal.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Kumairoh

Bagikan Artikel: