Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan Joko Widodo (Jokowi) dan Prabowo Subianto sebagai calon presiden, sementara cawapres yakni Ma'ruf Amin dan Sandiaga Uno pada Pemilu 2019 mendatang. Penetapan itu dilakukan oleh KPU setelah menggelar rapat pleno.
Ketua KPU, Arief Budiman, mengatakan pihaknya menetapkan dua calon yang mendaftar ke KPU RI sebagai capres-cawapres, dan dinyatakan memenuhi syarat.
"Hasil rapat menetapkan bahwa 2 calon yang mendaftarkan ke KPU, Joko Widodo-Ma'ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, dinyatakan memenuhi syarat," ujarnya di Jakarta, Kamis (20/9/2018).
Seusai penetapan, KPU akan mengambil nomor urut bagi pasangan capres dan cawapres. Pengambilan tersebut akan dilakukan pada Jumat, 21 September 2018.
KPU mewajibkan Jokowi-Ma'ruf dan Prabowo-Sandiaga hadir saat pengambilan nomor urut di gedung KPU.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim
Tag Terkait: