Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

452 Personel Amankan Rumah Capres-Cawapres

452 Personel Amankan Rumah Capres-Cawapres Kredit Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Warta Ekonomi, Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 85 Tahun 2018 tentang Pengamanan dan Pengawalan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu).

Wakapolri, Komjen Pol Ari Dono Sukmanto, mengatakan pihaknya telah menggelar seleksi personel untuk melakukan pengamanan terhadap capres-cawapres yang maju di Pemilu 2019. Seleksi yang dilakukan selama dua bulan menghasilkan ada sebanyak 452 personel Polri yang terpilih.

"Mabes Polri telah melaksanakan seleksi pengamanan capres cawapres ini sekitar dua bulan. Kita laksanakan seleksi kesehatan, fisik. Kemudian kita lakukan assesmen," ujarnya di Jakarta, Kamis (20/9/2018).

Ia menambahkan, nantinya di tiap calon presiden-cawapres bakal melekat sebanyak 37 orang personel yang terdiri dari ADC (Aide De Camp) dan walpri (pengawal pribadi).

"Sebanyak 452 personel yang nantinya akan melakukan pengamanan capres cawapres," katanya.

Diketahui, salah satu Perpes tersebur berbunyi, dalam hal Presiden dan Wakil Presiden menjadi calon Presiden atau calon Wakil Presiden, pengamanan dan pengawalan tetap diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengamanan dan pengawalan capres dan cawapres berlaku mulai hari ini sejak KPU menetapkan paslon terpilih. Pengamanan meliputi pribadi capres dan cawapres, istri atau suami capres dan cawapres, kediaman dan penginapan yang digunakan capres dan cawapres, tempat kegiatan, acara, dan instalasi lain yang dihadiri oleh capres dan cawapres, makanan dan medis serta kendaraan yang digunakan oleh capres dan cawapres.

Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman teknis pelaksanaan pengamanan dan pengawalan calon Presiden dan calon Wakil Presiden diatur dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
KPU hari ini telah menetapkan Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sebagai pasangan capres dan cawapres yang akan bertarung di Pilpres 2019.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: