Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemprov Jatim Bebaskan Denda Pajak Kendaraan

Pemprov Jatim Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Surabaya -

Pemerintah Provinsi Jawa Timur membebaskan denda pajak kendaraan bermotor sebagai wujud memberikan kemudahan dalam pelayanan perubahan data kepemilikan serta meringankan beban masyarakat setempat.

"Program ini digelar selama hampir tiga bulan, yakni dimulai 24 September hingga 15 Desember 2018," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim Boedi Prijo Soeprajitno kepada wartawan di Surabaya, Kamis.

Tak hanya pembebasan denda atau sanksi administratif pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor, dilakukan juga pembebasan pokok bea balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya.

Tujuan lainnya, kata dia, sebagai upaya agar rakyat Jatim memenuhi kewajibannya dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor, penerimaan negara bukan pajak, sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan dan pengesahan surat tanda nomor kendaraan setiap tahun.

Program tersebut juga dalam rangka peringatan HUT ke-73 RI, Hari Jadi ke-73 Pemprov Jatim serta menindaklanjuti Perda Jatim Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah dan Pergub Jatim Nomor 88 tahun 2018 tentang Pembebasan Pajak Daerah untuk rakyat Jatim tahun 2018.

Ia juga menjelaskan, dilaksanakannya pembebasan denda pajak juga karena jumlah kendaraan bermotor yang tidak melakukan daftar ulang sampai Juni 2018 sebanyak 5.468.213 objek atau sebesar 29,10 persen dari total keseluruhan data kendaraan bermotor mencapai 18.792.588 di Jatim.

"Landasan lainnnya karena kurang akuratnya data kepemilikan kendaraan bermotor di lapangan dengan data identitas di registrasi kendaraan bermotor berdasarkan hasil pendataan, dan laporan wajib pajak terdapat 1.125.318 objek kendaraan bermotor yang telah mengalami peralihan hak kepemilikan," ucapnya.

Dengan demikian, lanjut dia, diharapkan mampu mewujudkan reformasi birokrasi pelayanan publik yang pro rakyat secara berkelanjutan dengan memberikan pembebasan pajak daerah sehingga mendorong masyarakat untuk memenuhi kewajibannya dalam pembayaran pajak daerah.

"Program ini juga untuk menjamin kepastian hak kepemilikan kendaraan bermotor, meningkatkan akurasi database kendaraan bermotor, meningkatkan tertib administrasi pengelolaan pajak daerah, meningkatkan kualitas pelayanan dan optimalisasi semua jenis layanan unggulan samsar, serta menaikkan potensi pajak untuk tahun berikutnya sehingga kontribusi penerimaan asli daerah semakin meningkat," katanya. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: