Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPU Tetapkan DCT DPD, Tiga Orang Eks Koruptor

KPU Tetapkan DCT DPD, Tiga Orang Eks Koruptor Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan daftar calon tetap (DCT) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada Pemilu 2019 mendatang. Dengan total caleg yakni sebanyak 807 orang yang bakal memperebutkan kursi DPD RI.

"Untuk DCT DPD RI ditetapkan sebanyak 807 orang untuk 34 daerah pemilihan," kata Ketua KPU, Arief Budiman di Jakarta, Jumat (21/9/2018).

Ia menambahkan, keputusan penetapan caleg DPD dituangkan dalam Surat Keputusan KPU nomor 1130/PL.01.4-Kpt/06/KPU/IX/2018 tentang DCT Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD RI Tahun 2019.

Senada dengan itu, Komisioner KPU, Ilham Saputra, menambahkan dari 807 caleg DPD itu, terdapat tiga orang caleg DPD yang merupakan bekas narapidana korupsi. Mereka adalah Abdullah Puteh dari Dapil Aceh, Ririn Rosyana dari Dapil Kalimantan Tengah, dan Syachrial Kui dari Dapil Sulawesi Tenggara.

Menurutnya, ketiga orang caleg DPD itu harus diloloskan setelah mengajukan ajudikasi di Bawaslu.

"Jadi selama melakukan ajudikasi dan dinyatakan lolos oleh Bawaslu, itu kita akomodir," terangnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: