Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ternyata Ketua KPK Tahu Anak Buahnya Bertemu TGB, Ini Penjelasannya

Ternyata Ketua KPK Tahu Anak Buahnya Bertemu TGB, Ini Penjelasannya Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Polemik pertemuan antara Deputi Penindakan KPK, Brigjen Pol Firli dengan mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), TGH Zainul Majdi alias Tuan Guru Bajang (TGB) terus berkembang. Bahkan sebagian menilai hal tersebut merupakan pelanggaran.

Ketua KPK, Agus Rahardjo, mengaku tahu tentang pertemuan anak buahnya dengan TGB. Bahkan sebelum bertemu saat itu Firli pun meminta izin kepadanya.

"Pak Firli justru lapor kepada kami pada waktu izin ke NTB, termasuk izin main tenis, kebetulan datang sama anaknya," terangnya di Jakarta, Jumat (21/9/2018).

Karena itu, ia yakin tidak ada pelanggaran apapun meski ada tudingan miring di balik pertemuan Deputi Penindakan KPK dengan TGB. Meski begitu, pihaknya tidak menutup mata akan tudingan tersebut.

"Jadi kita akan menjaga betul yang namanya penyelidikan dan penyidikan KPK itu betul-betul independen, tidak ada intervensi," tegasnya.

Agus mengatakan, saat ini pihaknya juga tengah melakukan penelaahan terhadap pertemuan antara Firli dengan TGB. Proses telaah untuk mencermati informasi yang berkembang terkait pertemuan tersebut.

Berbeda dengan Mantan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto (BW), mengakan jika ada pihak yang men-downgrade standar moral yang selama ini dijaga secara ketat dan ditegakkan tanpa pandang bulu oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), maka pihak itu (Firli) sudah tidak pantas lagi berada di lingkungan lembaga antirasuah.

"Jadi sudah tidak pantas berada di KPK, siapapun dia dan apapun posisinya," ujarnya.

Ia menambahkan, khususnya pimpinan KPK bersikap permisif atas standar moral yang paling fundamental itu, maka Firli telah melanggar 'tabu integritas' yang selama ini paling dijaga. Jika ada indikasi, pertemuan terlarang tersebut juga mengakibatkan 'proses pemeriksaan' atas kasus dimaksud menjadi 'terhambat' maka pelakunya  bisa dituduh melakukan kejahatan yang biasa disebut sebagai obstruction of justice.

"Juga telah meninggikan-kerendahan moral lembaga dan sekaligus menghancurkan kredibilitas KPK yang telah dijaga lebih 12 tahun," katanya.

Diketahui, pertemuan antara Firli dengan TGB terjadi di sebuah lapangan tenis. Menurut TGB, pertemuan itu terjadi tanpa disengaja.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: