Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPK Imbau Masyarakat Memilih Legislatif yang Punya Track Record Baik

KPK Imbau Masyarakat Memilih Legislatif yang Punya Track Record Baik Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya menetapkan sebanyak 38 mantan narapidana kasus korupsi masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) untuk Pemilihan Legislatif 2019.

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, mengingatkan masyarakat untuk mengecek latar belakang para calon wakil rakyat itu sebelum memilihnya. Namun yang pasti hati nurani masing-masing pemilih akan bicara untuk mencoblos sesuai track record yang didapat.

"Pilihan itu ada pada rakyat pemilih dan tidak boleh dilarang," katanya di Jakarta, Jumat (21/9/2018).

Saut berharap, para mantan koruptor itu bisa mengemban amanah lebih baik apabila terpilih lagi sebagai wakil rakyat. Tak lupa, ada pesan yang disampaikan Saut tentang ancaman hukuman mati bagi para mantan koruptor apabila kembali melakukan korupsi.

"Setiap manusia di bumi juga punya pintu tobatnya. Kalau nggak (tobat) dan bisa dibuktikan (korupsi lagi), akan ada Pasal 2 (UU Tipikor yang mengatur) hukuman mati," tegasnya.

Pasal 2 yang dimaksud Saut termaktub dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau biasa disebut UU Tipikor. Poin yang dimaksud Saut mengenai pengulangan tindak pidana korupsi yang dapat diancam dengan hukuman pidana mati.

Senada dengan itu, Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, mengatakan sebelum memilih, para wajib pilih harus mempertimbangkan latar belakang caleg. Hal itu penting untuk mewujudkan wakil rakyat yang bersih.

"KPK mengajak masyarakat untuk sama-sama berperan mewujudkan politik yang bersih ke depan. Karena itu, latar belakang calon anggota DPR atau DPRD sangat perlu dipertimbangkan sebagai dasar memilih," jelasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: