Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

OSO Bakal Gugat KPU, Reaksi KPU 'Santai'

OSO Bakal Gugat KPU, Reaksi KPU 'Santai' Kredit Foto: Ferry Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan kesiapannya menghadapi gugatan Oesman Sapta Odang (OSO) yang dicoret dari daftar calon tetap (DCT) DPD di Pemilu 2019 mendatang.

Komisioner KPU, Ilham Saputra, mengatakan pihaknya siap menghadapi gugatan yang dilayangkan oleh OSO setelah mencoret namanya di DCT Pileg 2019.

"Kita siap menghadapi dan menghormati apa yang dilakukan oleh OSO," katanya di Jakarta, Jumat (21/9/2018).

Ilham menambahkan, sesuai aturan OSO dicoret KPU karena tidak menyerahkan surat pengunduran diri dari kepengurusan parpol, yang saat ini sebagai Ketum Hanura.

"Karena apa yang dilakukan pak OSO memang ada di UU," imbuhnya.

Menurutnya, OSO masih dapat dimasukkan dalam DCT bila gugatannya diterima. Karenanya KPU menunggu undangan Bawaslu untuk menghadapi sengketa. Tidak hanya OSO, lanjut Ilham,  siapa saja yang mengajukan ajudikasi pihaknya tetap menunggu undangan dari Bawaslu.

"Ya tergantung hasil sengketanya, iya (kalau sengketa dikabulkan ada kesempatan)," ujarnya.

Sebelumnya Sekjen Partai Hanura, Herry Lontung Siregar, menjelaskan partainya berencana menggugat KPU karena mencoret OSO dari DCT DPD. OSO dianggap tidak melanggar aturan apa pun sebagai caleg DPD.

"Kita pasti (pertahankan OSO). Kita akan gugat," tegasnya.

Herry menyebut KPU tidak memiliki landasan hukum mencoret OSO. Alasannya Hanura telahberkonsultasi dengan pihak MK terkait putusan MK yang melarang anggota parpol jadi calon anggota DPD.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: