Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPU Berikan Waktu Tiga Hari Gugat DCT

KPU Berikan Waktu Tiga Hari Gugat DCT Kredit Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Warta Ekonomi, Jakarta -

Meski Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan daftar calon tetap (DCT) DPRD, DPR, dan DPD pada Pemilu 2019. Namun calon legislatif (caleg) yang protes dengan penetapan tersebut masih dapat mengajukan sengketa.

Ketua KPU RI, Arief Budiman, mengatakan jika ada caleg yang tidak menerima keputusan KPU, baik dengan proses administrasi Pemilu ataupun sejenisnya, maka dapat mengajukan gugatan. Sebab hal tersebut memang diberikan ruang oleh Undang-Undang.

"Tidak puas dengan keputusan KPU baik dengan proses administrasi pemilu, tentang hasil pemilu itu boleh disengketa kan," katanya di Jakarta, Jumat (21/9/2018).

Ia menambahkan, pihaknya tidak mendorong calon yang keberatan dengan DCT untuk melakukan gugatan. Namun, bila terdapat gugatan terhadap keputusan KPU, pihaknya akan bertanggung jawab.

"Tentu saya tidak mendorong-dorong untuk terjadinya gugatan. Ya kalau ada gugatan KPU harus mampu mempertanggung jawabkan kebijakannya," jelasnya.

Senada dengan Arief, Komisioner KPU, Ilham Saputra, menambahkan pengajuan gugatan tersebut diberikan waktu selama tiga hari, terhitung sejak tanggal diumumkannya DCT. Untuk itu, pihaknya menunggu undangan dari Bawaslu.

"Jika anda tidak puas dengan keputusan KPU terhadap DCT diberikan waktu 3 hari kerja, kapan? hari pertama kemarin kan penetapan," jelasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: