Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tudingan Ratna Soal Pemblokiran Rp23,9 T Terdapat Kejanggalan, Berikut Penjelasannya

Tudingan Ratna Soal Pemblokiran Rp23,9 T Terdapat Kejanggalan, Berikut Penjelasannya Kredit Foto: Antara/Wahyu Putro A
Warta Ekonomi, Jakarta -


Tudingan aktivis Ratna Sarumpaet soal pemerintah memblokir rekening warga yang berisi duit Rp23,9 triliun dipertanyakan guru besar hukum internasional Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana. Pasalnya, Ratna menyebut warga atas nama Ruben PS Marey mendapat uang dari Bank Dunia (World Bank).

Hikmahanto mengatakan, dirinya mendapat kejanggalan adanya klaim Ruben PS Marey yang menerima uang dari World Bank melalui transfer rekening pribadinya. Bahkan ada tiga kejanggalan tersebut. Pertama, entitas hukum yang disebut World Bank tidak ada.

"Kalaupun ada penyebutan World Bank, maka rujukan adalah pada World Bank Group," ujarnya di Jakarta, Jumat (21/9/2018).

Adapun World Bank Group memiliki 5 entitas hukum yaitu International Bank for Reconstruction and Development (IBRD), International Development Agency (IDA), International Finance Corporation (IFC), International Center for Settlement of Invesment Dispute (ICSID), dan Multilateral Investment Guarantee Agency (MIGA).

"Masing-masing entitas memiliki fungsi yang berbeda," katanya.

Kedua, bila melihat Anggaran Dasar dari IBRD, maka pemberian pinjaman hanya kepada negara anggota, bukan pribadi. Kemudian ketiga yakni dana yang disebut-sebut diterima Ruben tidak jelas antara hibah atau pinjaman. Sebab, jika dana yang dimaksud adalah pinjaman, tidak mungkin nilai jaminan biasanya lebih besar daripada pinjaman yang diberikan.

"Bila dana hibah, maka itu merupakan nilai fantastis yang diberikan. Mengingat dana dari IBRD, IDA dan IFC berasal dari negara anggota," terangnya.

Sekadar diketahui, seorang bernama Ruben PS Marey mendatangi Ratna Sarumpaet Crisis Center (RSCC) dan menduga dana di rekeningnya untuk bantuan papua telah diblokir sepihak. Ratna menduga pemblokiran dilakukan pemerintah melalui salah satu bank tempat Ruben menaruh dana tersebut.

"Dana ini untuk swadaya pembangunan di Papua. Kasus ini mempunyai tendensi juga melakukan pelanggaran keuangan," kata Ratna pada Senin (17/9/2018).

Ruben menjelaskan, persoalan ini bermula dari dia yang menerima gelontoran dana dari para donatur untuk membangun Papua. Dana dengan total Rp23,9 triliun itu tersimpan sejak tahun 2016 dalam rekening pribadinya. Namun, tiba-tiba dana di rekeningnya tersebut hilang. Saat dikroscek ke bank tempat Ruben menyimpan uang itu, tak ada catatan uang masuk dalam rekeningnya.

Pihak Kemenkeu melalui Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Nufransa Wira Sakti, membantah tudingan Ratna. Nufransa menegaskan, Kemenkeu tak menangani rekening pribadi. Selain itu juga sudah menanyakan hal ini kepada World Bank yang juga membantah tudingan Ratna.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: