Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pimpinan KPK Digugat Anak Buahnya

Pimpinan KPK Digugat Anak Buahnya Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Kali ini pihak penggugatnya adalah Wadah Pegawai (WP) KPK.

Dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara PTUN Jakarta, Jumat (21/9/2018), gugatan tersebut didaftarkan pada Rabu, 19 September 2018 dengan nomor perkara 217/G/2018/PTUN.JKT.

Pihak penggugat adalah Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi diwakili, Yudi Purnomo yang merupakan Ketua WP. Sementara pihak tergugat adalah Pimpinan KPK.

Menurut Yudi, pihaknya menganggap keputusan pimpinan dibuat tidak sesuai dengan peraturan yang selama ini berjalan di KPK. Bahkan dilakukan terburu-buru tanpa melibatkan pemangku kepentingan, Biro Hukum, serta hanya dengan keputusan pimpinan.

"Dari sisi materil, isi keputusan pimpinan tersebut mensyaratkan bahwa proses mutasi dapat dilakukan hanya dengan rekomendasi dari atasan serta persetujuan rapat pimpinan," ujarnya di Jakarta, Jumat (21/9/2018).

Padahal, kata Yudi, selama ini proses mutasi di KPK hanya dapat dilakukan melalui mekanisme alih tugas atau sanksi pelanggaran berat.

Sebelumnya, pimpinan KPK juga digugat oleh tiga pejabat struktural KPK ke PTUN. Gugatan tersebut berkaitan dengan rotasi internal yang dilakukan terhadap 14 pejabat internal KPK.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: