Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bupati Bengkalis 'Tak Boleh' ke Luar Negeri

Bupati Bengkalis 'Tak Boleh' ke Luar Negeri Kredit Foto: Antara/Ridwan Hazy
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Bupati Bengkalis, Amril Mukminin, untuk berangkat ke luar negeri. Pencegahan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi atas permintaan KPK berlangsung selama 6 bulan kedepan.

Juru bicara KPK,  Febri Diansyah, mengatakan pencegahan ke luar negeri, dilakukan oleh pihaknya guna mendukung penyidikan. Sebab bisa saja Amril satu waktu dipanggil oleh penyidik KPK untuk dimintai keterangan.

"Pencegahan ke luar negeri, dibutuhkan untuk mendukung penyidikan agar sewaktu-waktu dibutuhkan keterangannya sedang berada di Indonesia," jelasnya di Jakarta, Jumat (21/9/2018).

Bupati Bengkalis, kata Febri, dicegah dalam penyidikan dengan tersangka MNS dalam kasus tindak pidana korupsi proyek peningkatan jalan Batu-Panjang Pangkalan Nyirih di Bengkalis.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: