Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Respons Pakde Karwo Soal Surat Keberatan Bupati Jember

Respons Pakde Karwo Soal Surat Keberatan Bupati Jember Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Surabaya -

Gubernur Jawa Timur Soekarwo menyatakan segera menjawab surat keberatan dari Bupati Jember Faida terhadap keputusan Menteri ESDM Nomor 1802 K/30/MEM/2018 tentang izin tambang di Blok Silo.

"Suratnya sudah saya terima dan akan saya jawab dengan segara," ujar Pakde Karwo, sapaan akrab Soekarwo, ketika ditemui di Kantor Gubernur Jatim di Surabaya, Jumat (21/9/2018).

Gubernur Jatim dua periode itu menyampaikan akan merinci permasalahannya, termasuk alasan keberatan dan menanyakan penduduk tidak setuju karena faktor apa.

Menurut dia, permasalahan di tambang tersebut hampir sama dengan beberapa persoalan izin tambang di beberapa daerah lainnya, salah satunya di Tuban.

"Boleh keberatan, tapi harus jelas dulu masalahnya apa. Dan yang penting harus ada solusi," ucap orang nomor satu di Pemprov Jatim tersebut.

Sebelumnya, surat keberatan asal Bupati Jember ke Gubernur juga ditembuskan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

"Menunjuk Keputusan Menteri ESDM itu tentang wilayah izin usaha pertambangan dan wilayah izin usaha pertambangan khusus periode 2018 tertanggal 23 April 2018, maka Pemkab Jember mengirimkan surat keberatan atas keputusan itu," kata Bupati Jember Faida.

Dalam surat keputusan itu, kata dia, pertambangan Blok Silo di Kabupaten Jember masuk dalam wilayah izin usaha pertambangan, padahal banyak warga yang menolak adanya pertambangan emas di sana.

Faida juga sudah menemui Menteri ESDM Ignasius Jonan terkait dengan terbitnya Surat Keputusan Nomor 1802 K/30/MEM/2018 tentang Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) Periode 2018.

Baca Juga: Pemerintah Komitmen Lindungi dan Lestarikan Bahasa Bali

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Hafit Yudi Suprobo

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: