Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Coba Lihat Dana Kampanye Jokowi-Ma'ruf, 'Ngeri'

Coba Lihat Dana Kampanye Jokowi-Ma'ruf, 'Ngeri' Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Tim pemenangan Jokowi-Ma'ruf Amin telah menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) sebanyak Rp11,9 miliar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Sekjen Partai PDIP, Hasto Kristiyanto, mengatakan dana awal kampanye pasangan Jokowi-Ma'ruf bersumber dari sumbangan perusahaan dan partai politik. Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pemilu, rekening kampanye tersebut dibuka tanggal sejak 20 September 2018.

"Ini dari sumbangan parpol dan juga perusahaan sesuai dengan ketentuan UU (Pemilu)," katanya di Jakarta, Sabtu (22/9/2018).

Menurutnya, LADK Jokowi-Ma'ruf telah sesuai dengan ketentuan di UU Pemilu dimana sumbangan dari perusahaan maupun parpol tidak lebih dari Rp25 miliar. Sedangkan sumbangan dari orang per orang maksimal Rp2,5 miliar.

"Orang per orang dan juga korporasi itu juga diizinkan sesuai ketentuan UU maksimum Rp25 miliar, sedangkan orang per orang maksimum Rp2,5 miliar," ujarnya.

Ia menambahkan, dalam Pilpres 2019 pihaknya berupaya agar dana kampanye yang dikeluarkan Jokowi-Ma'ruf dapat ditekan sehemat mungkin. Karena itu, Koalisi Indonesia Kerja (KIK) akan lebih mengandalkan cara kampanye dengan gotong royong dan bukan sekadar modal finansial.

"Tentu saja kita dengan cara partisipasi seluruh parpol pengusung Jokowi-Ma'ruf biaya itu bisa ditekan. Ini sifatnya adalah kita ingin tampilkan gagasan terbaik dan bukan paslon bukan berlomba-lomba dari aspek modal kampanye. Kita berlomba-lomba untuk gagasan terbaik," terangnya.

Seperti diketahui, pada Pasal 327 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, dapat dilihat bahwa:

(1) Dana Kampanye yang berasal dari perseorangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 326 tidak boleh melebihi Rp 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).

(2)  Dana Kampanye yang berasal dari kelompok, perusahaan, atau badan usaha non pemerintah sebagaimana dimaksud dalam pasal 326 tidak boleh melebihi Rp 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah).

(3) Perseorangan, kelompok, perusahaan, dan/atau badan usaha non pemerintah yang memberikan sumbangan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus melaporkan sumbangan tersebut kepada KPU.

(4) Pemberi sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus mencantumkan identitas yang jelas.

Baca Juga: Anggaran Pilkada Serentak di Bali Capai Rp 456,9 Miliar Lebih

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: