Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dari 792 Bacaleg di Papua, 4 Tak Lolos

Dari 792 Bacaleg di Papua, 4 Tak Lolos Kredit Foto: Antara/Destyan Sujarwoko
Warta Ekonomi, Jayapura -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua menyatakan empat dari total 792 orang bakal calon anggota legislatif (bacaleg) Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP), tidak memenuhi syarat (TMS).

Komisioner KPU Provinsi Papua, Tarwinto, mengatakan empat bacaleg yang TMS itu disebabkan berbagai faktor, di antaranya belum adanya surat pengunduran diri dari DPRP dan MRP, serta ada caleg yang mengundurkan diri setelah ditetapkan dalam daftar calon sementara (DCS).

"Keempat orang bacaleg yang dinyatakan TMS itu diusung Partai Berkarya dua orang, Partai Garuda dan PKS masing masing satu orang," ujarnya di Jayapura, Sabtu (22/9/2018).

Ketika ditanya tentang caleg yang pernah terlibat kasus korupsi, Tarwinto menegaskan, untuk DPRP tercatat satu orang mantan narapidana kasus korupsi.

"Untuk DPRP hanya satu calon yang mantan napi kasus korupsi yakni dari PKB yang akan bertarung di dapil II," katanya.

Dengan demikian, sebanyak 788 orang bacaleg ditetapkan dalam daftar calon tetap (DCT) caleg yang akan ikut dalam pemilu legislatif 2019 guna memperebutkan 55 kursi di DPRP.

Pemilu legislatif 2019 di Papua akan diikuti 20 partai politik dan yang terbanyak mengajukan caleg yakni Partai Demokrat, Perindo, Gerindra dan PLB, masing masing 55 orang. Sedangkan partai yang menyertakan caleg paling sendikit yaitu PBB tercatat 36 caleg, menyusul PPP sebanyak 39 caleg.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: