Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tak Laporkan Dana Awal Kampanye Bisa Berujung Pencoretan

Tak Laporkan Dana Awal Kampanye Bisa Berujung Pencoretan Kredit Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Warta Ekonomi, Manado -

KPU Manado mengingatkan seluruh Parpol peserta Pemilu, untuk segera memasukan laporan awal dana kampanye, paling lambat 23 September 2018. 

"Laporan awal dana kampanye wajib dimasukan ke KPU, sebagai persyaratan mutlak, kalau tidak kena sanksi paling parah pencoretan dari pencalegan," kata Ketua KPU Manado, Sunday Rompas, di Manado, Sabtu.

Dia mengatakan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku, tim kampanye wajib menyampaikan laporan awal, besaran dana kampanye serta asal usul dana tersebut.

"Dana kampanye harus jelas, jadi sumber dana disebutkan, dan harus sesuai dengan ketentuan yakni dari orang perorang, keluarga, dan tidak boleh dari hasil korupsi, pihak asing atau perusahaan yang sudah pailit," kata Rompas.

Ketentuan tersebut, katanya jelas dan harus dipatuhi oleh semua Parpol peserta Pemilu, tidak boleh dilanggar, supaya tidak kena sanksi yang ditentukan.

Dia mengatakan, untuk menerima laporan awal dana kampanye, tim teknis KPU akan siaga pada 23 September di sekretariat mulai pukul 08.00 Wita, sampai 18.00 Wita, supaya semua Parpol bisa memasukan laporannya.

Sedangkan mengenai besaran dana kampanye, untuk tim selain DPD, minimal dana adalah Rp2,5 miliar dan maksimal Rp25 miliar, kemudian harus jelas darimana dan siapa yang menyumbangkan dana itu.

"Sedangkan untuk DPD dana kampanye minimal Rp750 juta sampai Rp2 miliar, dan juga menyertakan siapa saja sumber dananya sesuai ketentuan sama seperti Caleg dan Capres," katanya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: