Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mahfud: Polisi Boleh Bubarkan Ceramah Provokatif

Mahfud: Polisi Boleh Bubarkan Ceramah Provokatif Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan pihak Kepolisian boleh melalukan pembubaran terkait sebuah pelarangan pertemuan. Ia menegaskan pembubaran atau pelarangan tidak boleh dilakukan oleh organisasi kemasyarakatan (ormas), melainkan pihak yang berwajib.

“Mengapa? Karena kalau barisan Anda kuat untuk menghadang orang atau acara di satu wilayah, maka di wilayah lain yang Anda hanya sedikit bisa dihadang dan dibubarkan juga. Hormatilah hukum,” ujarnya dalam akun Twitter @mohmahfudmd, Minggu (23/9/2018).

Lanjutnya, Ia memberikan jawaban terkait pertanyaan dari warganet dengan akun @zamrudEror yang mengunggah video penceramah Yahya Waloni. Dalam video tersebut berisi ceramah yang menyindir Calon Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin dan mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat, Zainul Majdi atau Tuan Guru Bajang.

“Kalau ceramahnya yang menghasut seperti ini boleh dibubarin nggak prof?” tanyanya.

Mahfud langsung merespon, ceramah itu boleh dibubarkan oleh aparat keamanan (Kepolisian).

“Polisi boleh membubarkan forum apapun asalkan, pertama jelas ada indikasi pelanggaran hukum seperti ujaran kebencian dan fitnah. Kedua, polisi tetap netral dan tidak dalam tekanan massa atau siapapun,” tukasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: