Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Mohamad Nasir mendorong DPR agar menyetujui pemilihan umum bisa dilakukan secara elektronik melalui e-voting.
"Kami selalu mendorong ke DPR. Namun, ternyata ada beberapa pihak yang menolak karena jangan-jangan tidak bisa 'diatur'," kata Nasir di Pemalang, Minggu (23/9/2018).
Nasir meyakinkan jika Pemilu via e-voting, toleransi kecurangannya bisa diminalisir dibandingkan dengan pemilihan konvesional sistem coblos.
"Pilpres belum memungkinkan karena undang-undangnya sudah ditetapkan. Mungkin secara teknis bisa dilakukan untuk pemilihan di luar negeri karena jumlahnya tidak banyak," tuturnya.
Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: