Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tertarik Jadi PNS di Kementerian PUPR, Wajib Baca ini...

Tertarik Jadi PNS di Kementerian PUPR, Wajib Baca ini... Kredit Foto: Antara/Umarul Faruq
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) membuka lowongan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018. Dalam keterangan resmi di Jakarta, Minggu, Kementerian PUPR pada penerimaan tahun ini membuka formasi sebanyak 1.000 orang yang terbagi dalam 16 jabatan dan akan ditempatkan di unit-unit kerja yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

"Kementerian PUPR membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) lulusan Sarjana (S1) atau Diploma Empat (D4) baik pria maupun wanita. Periode pendaftaran dibuka paling cepat pada tanggal 26 September secara daring (online) melalui situs internet https://sscn.bkn.go.id dan https://cpns.pu.go.id," kata humas Kementerian PUPR dalam rilisnya, Minggu (23/9/2018).

Adapun rincian formasi 1.000 orang yang terbagi dalam 16 jabatan yakni, Teknik Pengairan (150), Teknik Jalan dan Jembatan (209), Teknik Penyehatan Lingkungan (85), Teknik Tata Bangunan dan Perumahan (205), Pembina Jasa Konstruksi (25), Perencana (30).

Selanjutnya, Analisis Kebijakan dan Strategi Pembiayaan (45), Peneliti (14), Analisis Kebijakan (40), Pengelola Pengadaan Barang (50), Pranata Komputer (45), Auditor Ahli (27), Asesor SDM Aparatur (10), Pranata Humas (8), Pustakawan (4), dan Surveyor Pemetaan (54).

Pada pengadaan CPNS 2018, Kementerian PUPR membuka kesempatan dari beberapa kategori. Pertama adalah untuk cumlaude yakni bagi pelamar yang merupakan lulusan terbaik dari Perguruan Tinggi yang memiliki akreditasi institusi peringkat A dan akreditasi Program Studi peringkat A pada saat kelulusan dan berdasarkan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT).

Kedua penyandang disabilitas dan ketiga putra/putri Papua dan Papua Barat. Mengenai usia, pelamar untuk formasi jenjang pendidikan S1 atau D-IV tidak berusia lebih dari 30 tahun pada tanggal 10 Oktober 2018. Sementara bagi pelamar formasi disabilitas dan pelamar yang telah aktif bekerja sebagai Pegawai non-PNS di Kementerian PUPR tidak boleh lebih dari 35 tahun pada 10 Oktober 2018.

Baca Juga: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: