Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan Minggu (23/9/2018) sebagai hari pertama kampanye pada Pemilu 2019 mendatang.
Karena itu, sejumlah alat kampanye boleh dipasang pada berbagai tempat, namun terlebih dahulu melihat tempat mana saja yang dilarang. Hal itu sesuia dengan pasal 31 ayat (2) UU PKPU No 23 Tahun 2018.
Selama delapan bulan kedepan, baik calon legislatif ataupun capres-cawapres dapat memajangkan wajahnya pada tempat-tempat tertentu, hingga 13 April 2019. Dalam rentang waktu tersebut dipersilakan untuk berkampanye dengan berbagai cara, seperti meletakkan berbagai atribut parpol di tempat-tempat umum.
Berikut tempat yang tidak boleh dijadikan ajang kampanye, di antaranya:
1. Tempat ibadah (termasuk halaman).
2. Rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan.
3. Gedung atau fasilitas milik sekolah.
4. Lembaga pendidikan (gedung dan sekolah).
5. Jalan-jalan protokol.
6. Jalan bebas hambatan.
7. Sarana dan prasarana publik.
8. Taman dan pepohonan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim
Tag Terkait: