Seluruh partai politik peserta Pemilu 2019 telah melaporkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK). Jumlah LADK dari 15 partai tersebut sangat beragam, mulai dari jutaan hingga miliaran.
Ketua Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraeni, menilai para partai yang melaporkan LADK dengan nominal kecil adalah bentuk pengabaian terhadap pentingnya transparansi dana kampanye.
"Kalau Rp800 juta sampai Rp105 miliar itu masih masuk akal. Tapi kalau Rp1 juta itu menandakan memang dana kampanye masih sekadar basa-basi dan formalitas," jelasnya di Jakarta, Senin (24/9/2018).
Meski baru laporan awal, LADK dapat dijadikan tolak ukur bagaimana parpol mengelola pendanaan politiknya. Dimana untuk menggerakkan mesin partai secara koordinatif, terstruktur, dan sistematis, perlu diperlukan pendanaan yang baik.
"Bagaimana mungkin kerja pemenangan bisa optimal kalau kemudian sumber dana awalnya jauh dari gambaran kebutuhan realita pengeluaran," tegasnya.
Menurutnya, pembiayaan politik sering menjadi pangkal masalah konflik kepentingan yang kelak bisa menjadi batu sandungan jalannya kekuasaan. Sebab pembiayaan yang transparan dapat menjadi langkah awal untuk memastikan kualitas demokrasi.
"Transparansi dana kampanye itu bukan hanya melihat berapa dananya, tetapi juga soal konflik kepentingan," jelasnya.
Oleh karenanya, publik punya hak untuk memelototi aliran dana yang digunakan untuk pasangan calon maupun partai politik, yang merupakan gambaran komitmen mereka terhadap akuntabilitas dan anti korupsi.
"Sangat disayangkan jika ini tidak nenjadi isu penting," imbuhnya.
Adapun besaran laporan LADK yang dilaporkan kepada KPU, di antaranya:
1. Perindo: Rp1 juta
2. Partai Garuda: Rp1 juta
3. Partai Hanura: Rp13 juta
4. PAN: Rp50 juta
5. Partai Berkarya: Rp100 juta
6. PKPI: Rp500 juta
7. PPP: Rp510 juta
8. Partai Demokrat: Rp839 juta
9. Partai NasDem: Rp7 miliar
10. PKS: Rp17 miliar
11. PKB: Rp15 miliar
12. PBB: Rp15 miliar
13. Partai Gerindra: Rp73,5 miliar
14. PDIP: Rp105 miliar
15. PSI: Rp4.9 miliar
Sedangkan Partai Golkar belum menyampaikan LADK miliknya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim
Tag Terkait: