Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Polisi Bakal Kenakan UU ITE Penyebar Video Pengeroyokan Haringga

Polisi Bakal Kenakan UU ITE Penyebar Video Pengeroyokan Haringga Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Warta Ekonomi, Bandung -

Kepolisian menyayangkan beredarnya video penganiayaan terhadap suporter Persija Jakarta bernama, Haringga Sirla (23 thn), yang dikeroyok oknum Bobotoh (pendukung Persib Bandung) hingga tewas pada Minggu (23/9/2018) di luar Stadion GBLA.

Haringga dikeroyok saat akan menyaksikan pertandingan lanjutan Liga Indonesia antara Persib Bandung melawan Persija Jakarta. Videonya dalam beberapa versi menyebar luas melalui WhatsApp dan akun-akun media sosial.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan pihaknya meminta agar masyarakat menghapus dan tidak menyebarkan video tersebut. Sebab, ia menilai tontonan itu tidak mendidik.

"Kita harap itu video yang tidak mendidik. Mungkin kalau kita terima, cukup tahu aja tapi tidak untuk disebar," ujarnya di Bandung, Senin (24/9/2018).

Ia menegaskan, polisi bahkan akan mencari penyebar video tersebut. Bahkan para penyebar video pengeroyokan akan dijerat dengan Undang-undang ITE karena mengumbar kekerasan. Karena itu, video tersebut tidak beradab dan tidak ada pembenaran untuk menyerbar dan memviralkannya.

"Siapa yang sebar kita kenakan UU ITE, kan jelas UUnya menyebar kekerasan," katanya.

Meski begitu, sejauh ini tambah Wisnu, pihaknya belum mendapatkan siapa yang menyebarkan pertama video pengeroyokan itu.

"Belum, makanya kita imbau untuk tidak menyebar karena tidak ada pembelajaran yang baik," tegasnya.

Baca Juga: Pria Buleleng Diringkus usai Curi Tabung Gas-Barang Elektronik

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: